• Kamis, 18 April 2024

Jelang Eksekusi Reklame Liar, Disperkim Kumpulkan Pengusaha Advertising

Rabu, 17 Oktober 2018 - 22.20 WIB
97

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jelang penertiban reklame ilegal di Bandarlampung, Dinas Penataan Ruang dan Pemukiman setempat berencana menggelar rapat gabungan dengan asosiasi pengusaha advertising dan dinas/instansi terkait.

Rapat koordinasi ini menindaklanjuti supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang menyoroti ketidaksesuaian potensi dan realisasi PAD dari sektor pajak reklame.

“Iya, suratnya sudah kami buat dan akan kami ajukan ke sekda, dalam waktu dekat kita akan kumpulkan asosiasi pengusaha reklame dan dinas/instansi terkait,” ungkap Kepala Bidang Pengawasan Disperkim Kota Bandarlampung, Dekrison, Rabu (17/10).

Diungkapkannya, asosiasi yang diundang adalah, Asosiasi Pengusaha Reklame (APR), Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I). Untuk dinas/instansi terkait meliputi, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Menurut Dekrison, selain menindaklanjuti supervisi KPK, rakor nantinya juga menindaklanjuti dugaan maraknya reklame tak berizin di Kota Bandarlampung yang belakangan di blow up sejumlah media cetak dan elektornik.

“Nah, dalam rapat nanti kita akan pertanyakan permasalahan perizinan. Termasuk permasalahan pajak reklame. Untuk yang izinnya habis, atau tidak berizin kita minta untuk segera mengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.

Disinggung terkait maraknya reklame liar yang tidak dapat diterbitkan perizinannya karena berdiri di titik terlarang, sesuai Perwali No: 17/2014 tentang Tata Cara Peletakkan Titik dan Pemasangan Reklame, khususnya terkait ambang batas jarak minimal antar reklame.

Menurut Dekrison, hal tersebut akan dibahas dalam rakor. Prinsipnya, pengusaha reklame wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Jika sampai batas waktu yang kita tetapkan berdasarkan kesepakatan masih melakukan pelanggaran, dan tidak memiliki izin. Sesuai instruksi walikota kita tertibkan (tebang),” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris DPMPTSP Fachrudin juga mengungkapkan hal yang senada. Menurutnya dalam menerbitkan Izin Peletakkan Reklame (IPTR) wajib mengacu ketentuan Perwali No: 17/2014 tentang Tata Cara Peletakkan Titik dan Pemasangan Reklame.

“Kami tidak akan memproses permohonan IPTR yang melanggar, atau tidak sesuai dengan ketentuan perda dan perwali,” tegasnya. (Wanda)

Editor :