• Jumat, 26 April 2024

Naik 8,03%, UMP Lampung 2019 Diprediksi Rp2.241.269,24

Rabu, 17 Oktober 2018 - 17.05 WIB
146

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2019 diprediksi sekitar Rp 2.241.269,24 atau naik 8,03 persen dari UMP Lampung tahun 2018 yakni Rp 2.074.673.

Kenaikan UMP tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tertanggal 16 Oktober 2018, dengan Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2018.

Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, penetapan upah minimum 2019 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2018 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, dengan bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-218/BPS/1000/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018.

Baca Juga: DPMPPTSP Lamsel Berlakukan Pelayanan Perizinan dengan Sistem OSS

Kasi Organisasi Pekerja dan Pengusaha Disnakertrans Lampung, Henny S Mumpuni mengatakan, surat edaran menteri itu baru dikirim serentak se-Indonesia sehingga masih perlu dirapatkan di tingkat provinsi.

"Surat dari Menaker diterima Gubernur Lampung dan kami tindaklanjuti dengan rapat bersama Dewan Pengupahan," ujar Henny, kepada Kupastuntas.co, Rabu (17/10/2018).

Nantinya Dewan Pengupahan yang dibawahi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung akan membahas UMP dengan Asosiasi Pengusaha di Lampung.

"Kalau SK Gubernur turun kita akan lakukan sosialisasi ke perusahaan," paparnya.

Dikatakannya, pembahasan akan dilakukan secepatnya sebab pada 1 November 2018 mendatang harus disahkan sehingga UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana yang telah disebutkan tadi akan berlaku terhitung 1 Januari 2019. (Erik)

Baca Juga: Terungkap, Pelelangan Proyek Dinas PUPR Lamsel Hanya Settingan Belaka

Editor :