• Rabu, 24 April 2024

Berada di Pemukiman, DPRD Bandar Lampung Sidak Pembangunan Gudang Kaca

Kamis, 18 Oktober 2018 - 19.08 WIB
299

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setelah mendapat keluhan dari masyarakat, Komisi I DPRD Bandar Lampung melakukan sidak pembangunan gudang kaca di jalan Pulau Bawean, kelurahan Sukarame, kecamatan Sukarame, Kamis (18/10/2018).

Kedatangan Anggota Komisi I yakni, Hambali Sanusi, Jauhari, Budi Kurniawan, dan Edison Hajar ini untuk melihat apakah pembangunan gudang kaca tersebut berada di tengah-tengah pemukiman warga. Mereka pun disambut beberapa perwakilan warga RT 02 yang meminta DPRD menyetop pembangunan tersebut.

Jalal, warga sekitar menceritakan, warga terganggu dengan adanya pembangunan yang diketahui akan beroperasi sebagai gudang penyimpanan kaca. Sebab jika sudah beroperasi, nantinya akan menggangu aktivitas warga.

“Kami keberatan pembangunan gudang tersebut, karena letaknya di tengah-tengah rumah penduduk, warga jadi terganggu aktivitasnya, seperti kebisingan, dan lain-lain. Liat saja rangka atap bangunnya saja, sudah melewati rumah saya,” kata Jalal yang rumahnya tepat di samping pembangunan gudang tersebut.

Baca Juga: Kakek 70 Tahun di Pesawaran Tega Setubuhi Cucu Tirinya

Ia menilai, pendirian gudang tersebut menyalahi aturan, sebab kondisi bangunan saat ini berbeda dengan denah pembangunan yang izinnya sudah ditertibkan.

“Coba liat, mereka atapnya terlalu tinggi. Dan saya lihat tidak sesuai dengan gambar denahnya,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh warga lainnya, Santoso, menurutnya pembangunan gudang ini bakal menimbulkan kemacetan, terlebih jika kendaraan besar parkir di sekitar tempat tersebut.

“Jalanan kami ini kecil banget, kalau parkir mobil saja sampai menutup badan jalan dan bakal macet, apalagi ada kendaraan besar lainnya,” ungkapnya.

Ia pun meminta kepada DPRD agar segera merekomendasikan penutupan.

Baca Juga: Wakil Bupati Lambar Minta Disdikbud Provinsi Lampung Turun Lapangan

Anggota Komisi I Hambali Sanusi mengatakan, keluhan warga akan ditampung. Ia juga merasakan dampak pembangunan gudang, karena rumahnya berada di samping gudang tersebut.

“Saya merasakan apa yang warga rasakan, sebab gudang tersebut memang benar-benar melanggar aturan. Oleh karenanya masalah ini akan ditanyakan dengan Satker terkait bidang perizinan,” ujar Hambali.

Menurutnya, Komisi I akan segera melakukan pemanggilan kepada Satker terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), dan Dinas Tata Kota Bandar Lampung.

“Kami akan panggil mereka, bahkan kami juga akan panggil pemilik gudang tersebut, untuk mempertanyakan pembangunan gudang tersebut. Kalau memang ditemukan ada pelanggaran perizinan serta lingkungan, maka kami minta segera ada pembongkaran gudang," tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Jauhari, menurutnya gudang kaca ini bisa mengganggu kenyamanan aktivitas warga. Oleh karenanya perlu adanya perubahan.

“Seperti jangan ada pagar, dan lahan depan diperluas, sehingga tidak menimbulkan kemacetan,” katanya. (Wanda)

Baca Juga: Naik 8,03%, UMP Lampung 2019 Diprediksi Rp2.241.269,24

Editor :