• Jumat, 29 Maret 2024

Dua Tersangka Pembobol Rumah di Kecamatan Wonosobo Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus

Kamis, 18 Oktober 2018 - 15.14 WIB
92

Kupastuntas.co, Tanggamus – Reki Safrian (25) dan Tomi Ali (25), dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) modus bobol rumah di wilayah Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus,  dilimpahkan oleh Polsek Wonosobo kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Kedua pelaku merupakan warga Pekon Negara Batin, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus. Reki Safrian (25) dan Tomi Ali (25) adalah tersangka dalam dua kasus yang berbeda.

Tersangka Reki Safrian (25) ditangkap berdasarkan laporan korban Siti Zulaiqo (47), warga Pekon Sopoyono, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus pada tanggal 21 Juli 2018 lalu. Sedangkan, Tomi Ali (25) berdasarkan laporan korban Misyanto (45), warga warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus pada tanggal 5 Agustus 2017 dan DPO tanggal 12 Agustus 2017.

Baca Juga: PLN dan PT Haleyora Power Resmikan Lapangan Akademi Yantek di Kalianda

"Tersangka Reki Safrian ditangkap di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka pada Senin tanggal 27 Agustus 2018. Dan tersangka Tomi Ali ditangkap pada Minggu tanggal 2 September 2018 di rumahnya Dusun Sinar Maju Kampung Bayur, Pekon Negara Batin Kotaagung Barat," kata Kapolsek Wonosobo, AKP Edi Qorinas.

Menurut AKP Edi Qorinas, atas pencurian yang dilakukan Reki Safrian, korban Siti Zulaiqo mengalami kerugian uang Rp 10 juta, dan 4 unit handphone berbagai merek serta surat-surat berharga. Total kerugian yang dialami korban berjumlah Rp20 juta.

"Sementara pencurian yang dilakukan Tomi Ali bersama tersangka lain Rinto Setiawan (26) yang telah ditangkap terlebih dahulu dan sedang menjalani vonis, korban mengalami kerugian Handphone merk Oppo A37 warna Gold dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta, seluruhnya bernilai Rp 5 juta", katanya.

Baca Juga: Cegah Potensi Lakalantas, Jasa Raharja dan Kepolisian akan Gelar Seminar Safety Riding

Dikatakan AKP Edi Qorinas, karena berkas perkara kedua tersangla sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

"Berkas kedua tersangka dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan, Rabu, 17 Oktober 2018 lalu, dan langsung kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus,"  ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. " Ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkas AKP Edi Qorinas. (Sayuti)

Editor :

Berita Lainnya

-->