• Jumat, 29 Maret 2024

KPK Segel Aset Zainudin Hasan di Jalan Arif Rahman

Jumat, 19 Oktober 2018 - 20.26 WIB
21

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPK baru saja mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan di Jakarta, Jumat (19/10).

Pasca pengungkapan itu, KPK telah melakukan penyitaan aset Zainudin Hasan. Salah satunya ruko berlantai dua di Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Bandar Lampung.

Pantauan di lokasi, ruko bermotif biru putih itu terlihat sudah ditempeli surat penyitaan oleh KPK.

Tercantum di dinding gedung bernomor 123 E tersebut kalimat bertuliskan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor : SPRIN.SITA/148/DIK.01.05/01/10/2018 Tanggal 12 Oktober 2018.

Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Zainudin Hasan.

Perhatian bagi yang tidak berkepentingan dilarang memasuki, menduduki, mempergunakan, dan atau merusak areal serta segala sesuatu yang ada di atas tanah dan bangunan ini tanpa seizin penyidik KPK.

Sunandar warga setempat mengatakan, gedung tersebut memang diketahuinya merupakan milik Zainudin Hasan.

Dua bulan lalu, gedung tersebut digunakan sebagai kantor Partai Amanat Nasional (PAN). Sebelumnya, aset milik Zainudin Hasan ini beroperasi sebagai gerai butik yang menjajakan pakaian muslim.

"Saya tahu itu disegel, Rabu (17/10) siang. Kebetulan gerobak tempat jualan pecel lele saya ada di sebelah ruko pak Zainudin Hasan," ujarnya kepada Kupastuntas.co.

Sepengatahuan dirinya, Zainudin Hasan ditangkap KPK karena melakukan korupsi. Selama ini, ruko yang sempat dijadikan gerai butik cukup ramai dikunjungi ibu-ibu.

"Saya tahu dari televisi, pak Zainudin ditangkap KPK. Diantara ruko ini, hanya ini saja milik beliau," ujar pria yang sudah 8 tahun berdagang di depan ruko yang disegel KPK tersebut.

Hal senada juga disampaikan Danang warga setempat.

Menurut dia, ruko tersebut sudah tampak tak terawat lagi pasca gerai butik tidak lagi beroperasi.

"Dulu ada spanduknya. Tulisannya PAN dan ada gambar Pak Zainudin," jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK RI, Febri Diansyah, mengatakan dari pengembangan penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 26 Juli 2018, pihaknya mengamankan dugaan penerimaan uang sebesar Rp 200 juta.

Dari kasus tersebut menjadi pengembangan tindak pidana pencucian uang karena mengidentifikasi penerimaan lain senilai Rp 57 miliar.

"KPK sudah melakukan penindakan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka ZH sebagai Bupati Lampung Selatan yang diduga menerima sejumlah uang dari orang kepercayaannya. Kami menemukan bukti-bukti dugaan fee proyek dari tahun 2016 sampai 2018," kata Febri.

Terkait dengan penerimaan tersebut, sambung Febri, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang didalam hubungan perbuatan menempatkan, mentransfer, membayar, menghibahkan, mengalihkan, membeli, membawa keluar negeri atas harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan asal usul kekayaan tersebut yang dilakukan tersangka Zainudin Hasan.

"Terhadap Zainudin Hasan dikenakan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH pidana. Selama proses penyidikan TPPU sejak 12 Oktober 2018, KPK melakujan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi di Lampung. Yakni anggota DPRD Provinsi Lampung, Dinas Perhubungan Lampung Selatan, Plt Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan, pengurus Baznas Lampung Selatan, PNS dan beberapa notaris," tandasnya. (Kardo)

Editor :

Berita Lainnya

-->