Jambret HP untuk Foya-foya, Dua Pelajar SMA di Bandar Negeri Semoung Tanggamus Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua pelajar SMA di Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, berinisial R (16) dan D (16) ditangkap usai menjambret handphone seorang pengendara sepeda motor di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Devi Sujana, Minggu (21/10/2018) mengatakan peristiwa berawal ketika Widiyanti (25) dalam perjalanan pulang dari pasar Kota Agung menuju rumahnya di Pekon Way Liwok, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat yang masih profit (baru dan belum ada nomor polisi), Sabtu (20/10/2018) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat melintasi di Jalan lintas barat (Jalinbar) di Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, korban dipepet dari sebelah kiri oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Sesaat kemudian salah satu pelaku langsung mengambil HP korban yang berada di atas dashboard. Setelah itu para pelaku melarikan diri ke arah Wonosobo.
Baca Juga: Ratusan Anggota Komunitas Motor di Gisting Dibubarkan Polisi, 25 Sepeda Motor Diamankan
Mengetahui ponselnya berpindah tangan, Widiyanti langsung teriak maling dan mencoba mengejar pelaku. Dan pada saat bersamaan anggota Tekab 308 Polres Tanggamus yang tengah berpatroli mendengar informasi penjambretan kemudian melakukan pengejaran bersama warga.
"Karena dikejar membuat para pelaku panik, dan sepeda motor yang dikendarai pelaku terjatuh di Jalan lintas barat Pekon Tebabunuk, Kecamatan Kotaagung Barat. Dan dibantu warga keduanya berhasil ditangkap," kata AKP Devi Sujana, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti satu unit HP Samsung J5 milik korbannya dan sepeda motor Honda Beat B 4548 KHT yang digunakan pelaku dibawa ke Polres Tanggamus.
"Kedua pelaku jambret itu masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas di Kecamatan Bandar Negeri Semoung," jelas Devi Sujana.
Baca Juga: Pengelola Pantai Sari Ringgung 'Nunggak' Pajak Parkir Sejak 2017
Atas perbuatannya para pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Pelaku masih diproses di Mapolres Tanggamus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Devi.
Kedua pelaku R dan D mengakui perbuatannya, namun keduanya mengaku baru pertama kalinya, tetapi mirisnya rencana hasil jambret cuma untuk digunakan berfoya-foya.
"Setelah menjambret, ada yang mengejar kami, kami kabur ke arah Wonosobo namun karena hendak menabrak mobil membuat kami terjatuh. Jambret baru kali ini dan rencana kalo dapat uang untuk foya-foya," kata dua remaja itu kompak. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Joko Santoso Siap Maju Pilbup Tanggamus 2024
Selasa, 16 April 2024 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024