• Rabu, 24 April 2024

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Satu Orang Warga Pesawaran Ditangkap Polisi

Minggu, 21 Oktober 2018 - 13.15 WIB
59

Kupastuntas.co, Pesawaran - Mengaku bisa mendatangkan uang ghoib, RAS (29) warga Dusun Tanjung Mas, Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, justru ditangkap polisi, ini lantaran apa yang disampaikan pelaku kepada korbannya tidak pernah terbukti. Seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, saat dihubungi Kupastuntas.co, Sabtu (20/10/2018).

"Ya, penangkapan terhadap pelaku RAS (29) ini dilakukan pada Jumat sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Tanjung Mas, Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong," ungkapnya.

Menurutnya, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan adanya dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga: Ribuan Supir Batubara Siap Menangkan Jokowi di Pilpres 2019

"Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan, dan saat ini sudah dibawa ke Polsek Kedondong untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Ditambahkannya, pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku bisa menggandakan uang yang berasal dari ghoib.

"Pelaku ini mengiming-imingi korbannya bahwa dirinya bisa menggandakan uang, dengan catatan korban harus memberikan sejumlah uang kepada pelaku untuk membeli persyaratan ritual yang akan dilakukan seperti minyak wangi dan lain-lain," tambahnya.

Namun, setelah korban memenuhi semua persyaratan yang diminta pelaku, ternyata apa yang disampaikan pelaku tidak terbukti sama sekali.

"Setelah uang diberikan kepada tersangka, korban diberi beberapa botol minyak wangi untuk melakukan ritual dan tersangka juga memberikan kardus serta amplop untuk tempat datangnya uang yang dijanjikan kepada korban," tukasnya.

Baca Juga: Kakek 70 Tahun di Pesawaran Tega Setubuhi Cucu Tirinya

"Namun ketika amplop dibuka ternyata hanya berisi satu lembar uang pecahan Rp100 ribu dan potongan kertas warna putih yang ukurannya sama dengan uang seratus ribu rupiah yang jumlahnya ratusan lembar, akibat penipuan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta," timpalnya.

Ia pun menerangkan bahwa, dari aksi pelaku tersebut rupanya sudah ada banyak korban yang percaya dengan pelaku.

"Selain dari pelapor ada beberapa orang lain juga yang telah menjadi korban penipuan menggandakan uang oleh tersangka dan dijadikan saksi, total seluruh kerugian para korban sebesar kurang lebih Rp54 juta," terangnya.

Dijelaskannya dari tangan pelaku polisi juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti.

"Selain pelaku anggota juga ikut mengamankan barang bukti berupa tiga kantong kain warna coklat berisi 4 botol kecil minyak wangi holbi dan satu lembar amplop warna putih, satu kardus kosong merk Top Super Jumbo yang tertutup lakban dan satu kardus merk ale ale," tutupnya. (Reza)

Baca Juga: Kurangi Kebocoran PAD, Tuba Terapkan Sistem Barcode

Editor :