KPU Lampura Diminta Adakan Sosialisasi Tata Cara Memilih kepada Lansia dan Non Pendidikan
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Menjelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten yang akan berlangsung pada tahun 2019 mendatang, tokoh pemuda meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan sosialisasi tatacara pemilihan kepada masyarakat untuk tingkat non pendidikan (buta aksara) dan usia senja.
"Saya pernah bertanya kepada salah satu PPK untuk sosialisasi kepada masyarakat non pendidikan (buta aksara) dan masyarakat usia lanjut, dan mereka jawab itu merupakan wewenang KPU," kata Adi Rasyid, salah seorang tokoh pemuda Lampung Utara, Senin (22/10/2018).
Menurutnya, sosialisasi tata cara pemilihan kepada masyarakat khusus untuk non pendidikan dan usia senja seharusnya dilaksanakan. Karena menurut dia itu akan mengurangi angka masyarakat yang tidak memberikan hak pilihnya, dan bahkan bila itu tidak dilaksanakan maka akan menguntungkan salah satu calon, karena faktor usia dan buta aksara pemilih memberikan haknya asal-asalan.
"Karena pemilih non pendidikan dan usia lanjut ini bisa menyebabkan margin error itu berkurang. Kebanyakan pemilih saat ini menggunakan hak pilihnya karena sesuatu, bukan karena kehendak hati," ujarnya.
Hingga sampai saat ini, lanjut Adi Rasyid, KPU belum ada program sosialisasi kepada pemilih lanjut usia dan non pendidikan. Yang ada saat ini hanya sosialisasi untuk pemilih pemula dan pemilih wilayah kota atau perkotaan.
"Tapi masyarakat yang ada sekarang belum tentu semuanya bisa membaca, apalagi mereka yang sudah tua-tua, mereka hanya ingat nomor tapi belum tentu tau nama siapa calon yang akan mereka pilih. Apalagi ini yang dipilih 5 calon dalam lima lembar kertas surat suara," paparnya.
Lebih lanjut dikatakannya, tupoksinya untuk sosialisasi tentang pemilihan itu memang ada di KPU, tapi ini bisa ditunjang dari semua leading sektor.
"Kalau tidak, margin error ini diprediksi akan mencapai 35 persen, tidak hanya 15 hingga 20 persen saja. Dan hal itu hanya bisa terjadi untuk pemilihan presiden bukan terhadap caleg DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten," kata Adi Rasyid, yang menggambarkan peningkatan itu bisa terjadi karena pemilih kurang mengerti dan kurangnya sosialisasi tentang tata cara pemilihan dari pihak KPU. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 -
Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Senin, 25 Maret 2024 -
Warga Tangkap Pengedar Uang Palsu Usai Beli Solar di Lampung Utara
Rabu, 13 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Rabu, 27 Maret 2024
Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
-
Selasa, 26 Maret 2024
Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
-
Senin, 25 Maret 2024
Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
-
Rabu, 13 Maret 2024
Warga Tangkap Pengedar Uang Palsu Usai Beli Solar di Lampung Utara