• Sabtu, 27 April 2024

Anggota Marinir Gadungan Bersama Oknum TNI AD Edarkan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Senin, 22 Oktober 2018 - 19.23 WIB
400

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A Kota Bandar Lampung menggelar persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Juma Hardi (36) atas kasus penyalahgunaan narkotika, Senin (22/10).

Pria yang belakangan diketahui sempat mengaku sebagai anggota Marinir dan bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN) ini, diamankan petugas gabungan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung dan Denpom II/Lampung, 30 Agustus 2018 lalu, dengan barang bukti 100 butir pil ekstasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Juma Hardi atas kepemilikan barang bukti tersebut lantaran diedarkan di tempat hiburan malam New Wijaya Kusuma (WK) di Jalan Dr Susilo, Kota Bandar Lampung.

“Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU dalam persidangan.

Di dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan terdakwa telah menjual bebas barang haram itu dengan dibantu oleh dua orang oknum TNI AD yakni Serda HD dan Serda CM serta Handi Ismeydi alias Andi alias Babe, salah seorang pekerja tempat hiburan malam tersebut.

Dalam dakwaan JPU dipaparkan bahwa, perkenalan antara terdakwa dan dua anggota TNI AD tersebut adalah ketidaksengajaan, tetapi pada saat terdakwa berkenalan dirinya mengaku sebagai seorang anggota Marinir berpangkat Letkol yang bertugas pada bagian Badan Intelijen Negara (BIN).

"Terdakwa sudah tiga kali memasarkan pil ekstasi di tempat hiburan tersebut," ucap JPU.

JPU menjelaskan, pertama kali terdakwa memberikan 50 butir pil ekstasi untuk diedarkan oleh Serda CM dan Serda HD. Dari penjualan 50 butir, kedua oknum TNI itu meraup untung Rp12,5 juta. Juma menerima Rp10 juta, sedangkan kedua oknum itu harus berbagi dari upah yang diberi Juma senilai Rp2,5 juta.

Untuk diketahui, Serda CM dan Serda HD kini telah menjalani sidang peradilan militer.

Majelis Hakim Ketua Ismail Hidayat menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi usai mendengarkan dakwaan JPU.

“Sidang kita tunda pekan depan, dengan agenda mendengarkan saksi-saksi,” timpal hakim sembari mengetuk palu persidangan. (Kardo)

Editor :