• Kamis, 25 April 2024

Nyali Polda Lampung Diuji Atas Aset Zainudin Hasan yang Diincar KPK

Senin, 22 Oktober 2018 - 13.10 WIB
79

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Aset-aset milik mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (ZH) kini sedang diincar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menyebut, telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset Zainudin Hasan, seperti sembilan bidang tanah di Lampung Selatan dan satu unit rumah toko yang berada di Bandar Lampung serta tiga unit kendaraan.

"Total aset yang disita berdasarkan transaksi yang dilakukan sebesar Rp 9 sampai Rp10 miliar," kata Karo Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jumat (19/10/2018).

"KPK akan mencari aset yang diduga milik Zainudin Hasan, termasuk aset saham perusahaan. Untuk itu masyarakat yang memiliki informasi bisa menginformasikan kepada KPK karena data ini sangat membantu dalam pengembangan kasus ini," tambah Febri.

Menanggapi hal ini, Polda Lampung menegaskan pihaknya akan membantu KPK apabila ada permintaan.

Baca Juga: Kasus Zainudin Hasan, Ketua MPR RI Minta Maaf di Hadapan Masyarakat Kalianda

Wakapolda Lampung Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima sejumlah informasi terkait keberadaan aset-aset Zainudin Hasan, khususnya aset yang berada di Provinsi Lampung.

"Kita belum terima informasinya. Nanti kalau ada permintaan, akan siap kita koordinasikan. Kita lihat dulu permintaannya," ujar Angesta di Mapolda Lampung, Senin (22/10/2018).

Hal senada diutarakan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih. Menurut dia, pihaknya bersifat menunggu permintaan dari KPK.

"Pasti kita bantu dan koordinasikan," tambahnya.

Sumber terpercaya Kupastuntas.co di Mapolda Lampung menyebutkan, informasi terkait aset-aset Zainudin Hasan yang dibidik KPK kini sedang dikumpulkan. Informasi yang dimaksudkan itu nantinya akan didapatkan dari intelijen.

Namun, informasi itu tampaknya akan mengalami kendala. Karena, pemberi informasi tersebut nantinya akan mengalami "kesusahan".

"Infonya sedang dicari. Tapi kembali lagi, jabatan pemberi informasi itu nantinya jadi taruhannya," ujar sumber yang enggan dibeberkan namanya di media.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK menemukan dugaan fee proyek yang diterima Zainudin Hasan yang merupakan adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan sebesar Rp 57 miliar. Uang itu didapat dalam kurun waktu 2016-2018.

Dana tersebut diterima dari tersangka Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Provinsi Lampung yang sumbernya berasal dari proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. Diduga persentase fee proyek sebesar 15-17 persen dari nilai proyek. (Kardo)

Editor :