• Selasa, 23 April 2024

Waduh, Sipir Lapas Kalianda Minta Tiga Ons Sabu dari Narapidana

Senin, 22 Oktober 2018 - 16.45 WIB
225

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A Kota Bandar Lampung kembali menggelar sidang perkara narkotika di Lapas Kalianda II A Lampung Selatan.

Senin (22/10), sidang beragendakan mendengarkan keterangan tiga terdakwa, di antaranya Adi Setiawan oknum Polres Lampung Selatan, Rechal Oksa sipir Lapas Kalianda dan Marzuli Yunus narapidana Lapas Kalianda.

Di dalam persidangan, Marzuli Yunus menyebut bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi yang semula diterima dari Along (kini DPO) berjumlah tiga kilogram, telah berkurang tiga ons. Karena diminta oleh sipir Lapas Kalianda, Rechal Oksa.

Permintaan itu menurut Marzuli bukan tanpa biaya. Per satu ons dihargai Rp 65 juta. Dari harga yang seharusnya Rp 100 juta per satu ons.

Permintaan sabu tersebut menurut Marzuli telah disampaikan Rechal Oksa, jauh hari sebelum transaksi terjadi.

"Dulu dia ngomong, mau dicariin sabu-sabu. Pas ada pengiriman dari Along, saya bilang ke Rechal," ujar Marzuli di persidangan.

Marzuli menjelaskan, sebelum pemberian tiga ons sabu tersebut dilakukan, dia terlebih dahulu menelepon Along. Meminta restu Along.

"Along bilang, yasudah kasih saja. Nggak masalah," tambah Marzuli.

Dari pemberian sabu tersebut. Rechal Oksa membayar uang down payment Rp 100 juta.

Seusai menerima uang dari Rechal Oksa, Marzuli mengarahkan uang tersebut ke Andi seorang narapida dan Kumala Sari untuk disimpan di dalam rekening.

"Uang itu dikasih Oksa di dalam plastik kresek. Satu ikat per Rp 10 juta," tandasnya.

Menanggapi keterangan Marzuli Yunus, Rechal Oksa berang. Menurut Rechal, dia tidak ada menerima sabu seberat tiga ons kemudian membayar senilai Rp 100 juta.

"Nggak ada. Saya tidak ada minta itu," kata Rechal yang mengaku sudah menjadi petugas sipir Lapas Kalianda sejak 2015 lalu.

Namun, pernyataan Rechal Oksa langsung dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa. JPU menantang Rechal, bahwa keterangan Marzuli dikuatkan dengan bukti transferan rekening dari Rechal Oksa ke Kumala Sari.

"Apa mau saya tunjukkan? Rp 43 juta ke rekening Kumala Sari, Rp 14 juta, Rp 29 juta, Rp 39 juta. Itu terjadi pada tanggal 15 ke 21, tanggal 21 ke 26, tanggal 26 ke 29 di Bulan April," ujar JPU.

Kemudian, Rechal Oksa membeberkan, bahwa uang tersebut merupakan uang untuk membayar hutang kepada Marzuli Yunus.

"Itu bayar hutang. Saya gadaikan sertifikat tanah ke Marzuli," ungkap Rechal.

Namun hal itu langsung dibantah oleh Marzuli Yunus. Menurut dia, uang tersebut adalah murni untuk membayar sabu seberat tiga ons.

"Bukan yang mulia. Saya ada saksi, yang menyaksikan Rechal memberikan uang itu ke saya. Namanya Wawan dan Rizki, mereka itu napi juga. Dia berikan uang itu siang-siang, saat Adi dan Hendri ditangkap BNN," jelas Marzuli.

Keterangan antara Marzuli Yunus dan Rechal Oksa menarik perhatian orang-orang di persidangan. Hakim Ketua Riza Fauzi lantas meminta keterangan yang sesungguhnya dari Rechal Oksa.

"Sudah lah. Jujur saja. Yang bisa menyelamatkan saudara, ya diri saudara sendiri. BNN itu bukan orang bodoh. Buat apa capek-capek. Kalau memang saudara tidak bersalah," ujar Hakim.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Rechal Oksa, Nurdin dan Debi Oktarian merasa kebingungan atas apa yang disampaikan Marzuli Yunus. Menurut keduanya, keterangan mengenai tiga ons sabu yang diberikan kepada Rechal Oksa tersebut, tidak dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Mereka menduga, keterangan tersebut mengada-ada. Karena, di dalam BAP milik Marzuli Yunus, sabu-sabu tersebut sudah dibagi-bagi sedemikian rupa.

"Dalam BAP, anda menyebutkan sudah memisahkan sabu 2 Kilogram, setengah Kilogram terus seperempat kilo. Totalnya 2,75 Kilogram. Kalau ditambah tiga ons, berarti sudah lebih dari tiga kilogram dong sesuai dengan yang diantar Along," timpal Kuasa Hukum.

Untuk meluruskan perdebatan itu, Hakim Ketua meminta alasan Marzuli Yunus, mengapa menyampaikan keterangan yang berbeda dari BAP.

"Keterangan Rechal menurut saya memberatkan saya. Maka saya buka-bukaan di sini," jawab Marzuli.

Sesudah itu, Hakim meminta kepada JPU untuk dapat lebih merincikan keterangan dari Marzuli. JPU kemudian menjawab akan menyanggupi untuk menghadirkan dua orang saksi yang dimaksudkan Marzuli.

"Siap bisa yang mulia. Kami akan hadirkan," ungkapnya.

Atas jawaban JPU tersebut, Hakim memutuskan menunda persidangan dan akan melanjutkan persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang menguatkan keterangan Marzuli Yunus.

"Sidang kita tunda. Dilanjutkan lagi pada Kamis 25 Oktober," ucap Hakim seraya mengetuk palu. (Kardo)

Editor :