Walikota Setujui Kenaikan UMK Bandar Lampung Tahun 2019
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Walikota Bandarlampung, Herman HN, menyetujui kenaikan UMK tahun 2019 yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kota Bandarlampung sebesar Rp2.445.141, Senin (22/10/2018).
Dalam pertemuan dengan Dewan Pengupahan Bandarlampung yang terdiri dari Disnaker, perwakilan Apindo, perwakilan serikat buruh, pengamat ekonomi, dan BPS di ruang rapat walikota tersebut, Kadisnaker Kota Balam Wan Abdurrahman mengatakan, bila dibanding UMK tahun 2018 yaitu sebesar Rp. 2.263.390, UMK yang ditetapkan untuk tahun 2019 sebesar Rp 2.445.141 ini naik sebesar 181ribu atau meningkat 8,03%.
Baca Juga: Nyali Polda Lampung Diuji Atas Aset Zainudin Hasan yang Diincar KPK
"Kalau sudah sepakat, setuju semua, semoga lancar. Buruh ini harus sejahtera semua," ujar Herman HN. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026 -
KPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, Kepala Daerah Diminta Evaluasi Menyeluruh
Sabtu, 28 Maret 2026








