• Jumat, 19 April 2024

Bawaslu Lampung Perkuat Pengawasan Pemilu

Selasa, 23 Oktober 2018 - 14.08 WIB
28

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Untuk mempermudah dalam pembuatan laproran pelanggaran pada pemilu 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, menggelar workshop cara penyampaian pelaporan pelanggaran pemilu bersama penyelenggara dan peserta pemilu, di Balroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (22/10/2018).

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikahtul Khoiriyah, menerangkan workshop ini bertujuan agar mereka memahami bagaimana tatacara pelaporan pelanggaran pemilu, seperti apa saja yang menjadi syarat yang harus dipenuhi, di antaranya identitas pelapor, tempat kejadian, buktinya seperti apa, kapan terjadinya, saksinya siapa.

“Agar saat pelaporan, mereka memahami laporan tersebut sudah memenuhi syarat atau tidak, sehingga saat laporannya tidak memenuhi syarat dan tidak diterima, yang melaporkan tidak berbicara bahwa Bawaslu tidak melakukan tindakan terhadap laporan tersebut," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Khoiriyah, pihaknya juga mensosialisasikan bagaimana penanganan pelanggaran pemilu, seperti administrasi yang saat dilakukan menggunakan mekanisme persidangan, pidana juga seperti apa, oleh karena itu, pihaknya mengundang polisi dan jaksa.

“Jadi, apabila ada yang melapor lebih dari jam 4, dan diminta untuk melaporkan besok lagi, itu bukan berarti laporan tersebut ditolak, tetapi memang karena mekanisme dalam undang-undang yang sekarang, waktu dalam pelaporan adalah hari kerja, ini agar tidak terjadi miss-komunikasi, dan ini semua merupakan hasil evaluasi dari pemilu sebelumnya," jelasnya.

Komisioner KPU Devisi Hukum, M. Tio Aliyansah, yang turut hadir dalam acara tersebut, menambahkan, workshop ini sangat penting untuk memberikan pemahaman mengenai perbawaslu No.7,8, dan 9 serta UU 7 Tahun 2017, baik penyelenggara maupun peserta pemilu harus sama.

“Sehingga apabila pemahamannya ini sama, peserta dan penyelenggara pemilu bisa meminimalisasi dan menghindari hal-hal yang dilarang dilakukan baik dari penyelenggara dan peserta pemilu," bebernya. (Sule)

Editor :