• Selasa, 23 April 2024

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunung Kidul Pelajari Mekanisme Tata Ruang Kota Metro

Selasa, 23 Oktober 2018 - 18.11 WIB
225

Kupastuntas.co, Metro - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta, bersama rombongan melakukan kunjungan ke Kota Metro untuk mempelajari segala hal yang berkaitan dengan regulasi dan pelaksanaan peraturan daerah (Perda).

Kunjungan ini, disambut langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Metro, Bangit Haryo Utomo.

Sekertaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunung Kidul, Mahartati mengatakan, banyak hal yang mestinya diadopsi dari Kota Metro. Mulai dari mekanisme dan manajemen tata ruang, sampai proses penegakan perda yang dilakukan oleh Sat Pol PP Kota Metro.

Baca Juga: Inspektorat Mesuji Janji Segera Terbitkan LHP Dugaan Penyalahgunaan DD 2017 Desa Tanjung Harapan

"Saya terus terang ingin belajar tentang mekanisme manajemen tata ruang di sini. Saya melihat di sini tuh Pol PP nya sudah bergerak. Penegakan perdanya artinya ada. Pelanggaran hukumnya segera ditindaklanjuti. Perizinan juga cepat. Itu yang membedakan kami di sana. Makanya perlu belajar di sini. Kemudian di sini BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Di tempat saya belum," jelas Mahartati.

Kepada Kepala Bappeda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, Mahartati mengaku bahwa di wilayahnya masih banyak kekurangan. Contohnya, Sat Pol PP sebagai penegak perda dianggap belum maksimal dalam melaksanakan tugasnya.

Bangkit juga mencontohkan, di Kota Metro, ketika ada masyarakat yang mendirikan sebuah bangunan, maka Sat Pol PP akan langsung melakukan konfirmasi terkait keabsahan perizinan bangunan tersebut. Hal seperti inilah yang belum dilakukan oleh Pemerintah Daerah Gunung Kidul di wilayahnya.

"Kemudian penyidik pegawai negeri sipil mereka belum punya. Kalau di sini kan sudah ada. Bahkan ada yang dilatih oleh Reskrim Mabes Polri waktu itu," tambah Bangkit. (Firman)

Editor :