• Jumat, 26 April 2024

Sebanyak 247 CPNS Lamsel Ikuti Pelatihan Dasar, Nanang Ermanto: Jadilah PNS yang Berkualitas

Selasa, 23 Oktober 2018 - 10.12 WIB
119

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar pelatihan dasar (prajabatan) CPNS Golongan II dan III yang diangkat dari THL-TB dan Bidan PTT di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati, Selasa (23/10/2018).

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala BKD Lampung Selatan, Akar Wibowo, total peserta prajabatan sebanyak 247 orang, dengan rincian 28 dari penyuluh THL-TB dan 219 dari Bidan PTT.

Ia menambahkan, pelatihan dasar tersebut akan berlangsung sampai tanggal 28 November 2018 dengan lokasi pelatihan di Gedung BLK Kalianda.

"Hari ini pembukaan, ada empat gelombang dan tujuh angkatan. Masing-masing peserta  Prajabatan akan melaksanakan diklat selama tujuh hari. Ingat ya, hasil dari pelatihan dasar syarat yang nantinya untuk proses diusulkan pengangkatan PNS," jelas Akar.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Warga Gunungkemala Timur Pesibar Khawatirkan Beronjong Penahan Air Ambrol

Sementara itu, Kepala BPSDM Provinsi Lampung, Ir. Fahrizal Darminto, mengatakan bila diklat itu dilakukan tidak terlalu lama karena memang peserta pelatihan dasar itu diangkat dari tenaga honorer atau orang yang telah memahami pekerjaan mereka. Hal itu mengacu pada peraturan terkait.

"Untuk materinya, lebih cenderung arah penyegaran kembali," ujarnya.

Ia mengimbau agar para peserta prajabatan itu dapat memahami tugas mereka nantinya, setelah secara resmi diangkat sebagai ASN.

"Intinya harus memahami tugas pokok dan fungsi sebagai pelayanan publik. Dan ASN itu adalah perekat dan pemersatu bangsa," tukasnya.

Di tempat yang sama, Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, menekankan para peserta ke depannya dapat loyal terhadap tugas yang diberikan sebagai abdi masyarakat.

"Jadilah PNS yang berkualitas, tidak ada arti pengangkatan kalau tidak ada komitmen untuk berubah ke arah yang lebih baik," tegasnya. (Dirsah)

Editor :