• Sabtu, 20 April 2024

Agus Sebut Sempat Ada Uang untuk Pendanaan Partai DPD PAN Lampung

Rabu, 24 Oktober 2018 - 22.31 WIB
59

 

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lagi-lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membuat pertanyaan menarik kepada saksi terdakwa Gilang Ramadhan, yakni kepada Agus Bhakti Nugroho anggota DPRD Lampung.

JPU KPK Wawan Yunarwanto menanyakan, apakah pernah ada uang hasil dari fee proyek Dinas PUPR digunakan untuk pendanaan partai DPD PAN Lampung.

"Ada Pak. Waktu pelantikan partai," kata Agus Bhakti Nugroho di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung, Rabu (23/10).

Berita Terkait : Agus BN Bantah Serahkan Duit Satu Koper ke Mantan Gubernur..

Berita Terkait : Zainudin Bayar Rp 2,5 M untuk DPRD Lamsel, “Supaya Tidak Ribut”

Namun, pertanyaan rinci tentang pendanaan itu, tidak terlalu dirincikan JPU KPK.

Setelah menanyakan itu, JPU kembali bertanya mengenai keberadaan dirinya yang menurut KPK tidak logika. Di satu sisi, Agus Bhakti Nugroho adalah anggota DPRD Lampung namun memiliki peran kuat sebagai penerima uang dari fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan yang kemudian disetorkan kepada Zainudin Hasan yang notabenenya adalah Bupati Lampung Selatan saat itu.

"Dulu, Bapak (Zainudin) mencalonkan diri sebagai Wagub. Saya yang urus semua. Sering ketemuan dengan Bupati malam-malam, membahas tentang Gilang," kata Agus Bhakti.

"Sejak Bapak menjabat sebagai Bupati, saya selalu diperintah ambil duit dari Pak Anjar. Pertama dan kedua, saya tidak tahu asal uang itu," kata Agus lagi.

Berita Terkait : Ini Total Uang yang Diterima Zainudin Hasan dari ABN, Nilainya Fantastis

Berita Terkait : Gilang Ramadhan Raup Rp 50 M dari Proyek PUPR Lamsel 2018

Setelah tiga kali menyetorkan sejumlah duit ke Zainudin, Agus Bhakti mengaku telah mengetahui asal muasal dana tersebut.

"Dulu belum tahu. Pas ketiga kali, ohhh... Baru saya tahu," ungkapnya.

Berita Terkait : JPU Tanya Pendanaan Perti, Agus Bhakti : Rp 200 Juta

Dirinya pun membeberkan, dari sekian kalinya menyetor uang ke Zainudin, ada uang Rp2,5 M yang diperuntukkan beli rumah toko (ruko). Ruko itu nantinya akan dijadikan posko DPD PAN Lampung.

"Itu ruko dibeli dari Alzier, nilainya Rp2,5 M. Untuk posko pencalegan PAN," tuturnya. (Kardo)

Editor :