Peraih Medali Emas Tinju PON, Kini Jadi Petugas PPSU
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Tinju merupakan hobi Muhammad Ali Wesi. Bahkan sejak tahun 2005/2006 saat masih duduk di bangku SMP, ia sudah bertanding di amatir. Lelaki kelahiran Lampung, 26 Agustus 1991 ini pernah meraih medali emas saat bertanding dalam PON Ujung Pandang. Berbagai kejuaraan nasional telah diikutinya, termasuk ke luar negeri dan meraih berbagai penghargaan.
Usai di amatir, Muhammad Ali Wesi mengembangkan sayapnya dengan pindah ke dunia profesional pada kelas Bantam hingga Ringan Junior. Dia juga sempat bertanding di kejuaraan PABA melawan petinju Jepang dan berhasil menang KO.
“Waktu itu, rasanya bangga sekali bisa menang lawan petinju Jepang,” ucap Ali, Selasa (23/10/2018).
Namun, profesi bertinjunya ini harus terhenti pada 2013, setelah menikah. Mengingat di dunia tinju profesional untuk membiayai kebutuhannya harus ditanggung sendiri. Sementara sudah punya tanggungan keluarga.
“Jadi saya berhenti dari tinju karena berat mencari biaya. Saya fokus cari nafkah buat keluarga,” katanya.
Usai menjadi petinju, pekerjaan apa saja dijalani, mulai dari menjadi tukang batu hingga kerja di valet parking. Semua dijalani untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Akhirnya, bapak satu anak inipun diterima bekerja sebagai petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat. Pekerjaan barunya tersebut dijalani penuh dengan semangat dan tanggung jawab.
“Bagi saya selagi halal buat anak istri, kenapa nggak dijalani?” sambung Ali.
Dulu saat bertinju, kepala lawan yang menjadi sasaran jab dan upper cut pukulannya. Tapi kini jadi anggota PPSU yang harus disikat dan dibersihkan adalah sampah jalanan. “Sekarang ya tugas apa saja dari Pak Lurah ya disikat habis,” tutur Ali. (Wtkt)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








