• Sabtu, 20 April 2024

Dana Desa Rp287 Juta Dipakai untuk Judi Koprok, Kades di Lamtim Ini Dihukum 3 Tahun

Kamis, 25 Oktober 2018 - 16.54 WIB
242

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Margono (47) Kepala Desa Taman Endah, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, dijatuhi hukuman tiga tahun pidana penjara lantaran melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), di Desa Taman Endah, Lampung Timur, sebesar Rp287 juta sejak 2015 hingga 2017.

Hakim ketua Siti Insirah dalam putusannya menyebutkan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 287 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa Margono dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara, serta denda Rp 50 juta, Subsider dua bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp287 juta," kata Siti Insirah di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung, Kamis (25/10).

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dimana terdakwa Margono dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara, selain itu jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam dakwaan dan denda Rp50 Juta.

Kata Siti Insirah, perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal sejak 2015 hingga 2017, dimana saat itu desa yang terdakwa pimpin mendapat anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Lampung Timur berupa ADD.

Dana tersebut diperuntukkan untuk membayar penghasilan tetap, tunjangan kepala desa, perangkat desa, permusyawarahan desa dan lembaga lembaga kemasyarakatan desa, pembangunan infrastruktur dan keperluan desa lainnya.

Bahwa dana insentif untuk membayar para perangkat desa, tunjangan kesehatan, dana insentif, pengelolaan teknis keuangan desa, dan operasional kemasyarakatan desa Taman Endah yang telah dicairkan tidak dibayarkan oleh terdakwa selama tahun 2015 sampai dengan 2017 sejumlah Rp178 juta.

"Pada 2016 terdakwa juga mencairkan dana Linmas yang bersumber dari APBD Lamtim sebesar Rp9 juta yang tersamar dicairkan sendiri melalui rekening bank BRI," kata Hakim.

Lalu terdakwa bersama saksi Kuspriadi pergi ke Bank BRI unit Purbolinggo untuk mencairkan dana BUMDES sebesar Rp100 juta, semestinya dana yang telah dicairkan dipegang oleh bendahara BUMDES namun oleh terdakwa diambil secara keseluruhan.

"Dana tidak pernah diberikan kepada Sutaman selaku Manager BUMDES Taman Endah dan Sumarno Bendahara BUMDES melainkan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya," kata Hakim.

Seusai Sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamtim Muchammad Habi Hendarso mengatakan uang dana desa yang terdakwa korupsi tidak diperuntukkan untuk keperluan sebagaimana mestinya, melainkan terdakwa habiskan untuk main judi koprok.

"Soal putusan kita masih pikir-pikir, apakah mau banding atau tidak nanti kita laporkan ke pimpinan dulu," katanya. (Kardo)

Editor :