Hearing Pansus, DPRD Kota Metro: Pengelolaan Barang Milik Daerah Harus Jelas

Kupastuntas.co, Metro - Rapat dengan pendapat (hearing) Pansus DPRD Kota Metro untuk membahas pengelolaan aset daerah atau barang milik daerah, diselenggarakan di Kantor DPRD Kota Metro, Kamis (25/10/2012).
Anggota komisi II DPRD Kota Metro, Ridhuan Sory Ma'oen Ali menjelaskan, pengelolaan barang milik daerah sebelumnya belum memiliki dasar hukum yang jelas karena belum tercantum di peraturan daerah.
"Sementara ini pelaksanaannya sudah maksimal tapi belum ada kekuatan hukum. Kalau aturan dari pemerintah pusat sudah ada, tapi daerah kita belum punya Perdanya," terang Ridhuan.
Selain itu, dibahas juga mengenai retribusi. Menurutnya, mulai saat ini akan ada penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) menyangkut besaran yang diambil perihal retribusi.
"Misalnya ada tiang listrik, galian pipa gas, itu harus kita kenakan pajak. Itu yang kita bahas. Ini terkait dengan dinas-dinas seperti BPKAD (Badan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah), Dispenda, dan Inspektorat," sambung Rindhuan. (Firman)
Berita Lainnya
-
Terekam CCTV, Maling Motor Beraksi dengan Santai di Swalayan Kota Metro
Selasa, 09 September 2025 -
Hendri Dunan Jabat Kepala Inspektorat Metro
Selasa, 09 September 2025 -
5 Tahun Mati Suri Akibat Pandemi, Wisata Alas Puri Reborn Metro Mulai Bangkit
Senin, 08 September 2025 -
Walikota Metro Pastikan Anggaran Pelestarian Bahasa Lampung Tersedia dan Masuk RPJMD
Senin, 08 September 2025