Hearing Pansus, DPRD Kota Metro: Pengelolaan Barang Milik Daerah Harus Jelas
Kupastuntas.co, Metro - Rapat dengan pendapat (hearing) Pansus DPRD Kota Metro untuk membahas pengelolaan aset daerah atau barang milik daerah, diselenggarakan di Kantor DPRD Kota Metro, Kamis (25/10/2012).
Anggota komisi II DPRD Kota Metro, Ridhuan Sory Ma'oen Ali menjelaskan, pengelolaan barang milik daerah sebelumnya belum memiliki dasar hukum yang jelas karena belum tercantum di peraturan daerah.
"Sementara ini pelaksanaannya sudah maksimal tapi belum ada kekuatan hukum. Kalau aturan dari pemerintah pusat sudah ada, tapi daerah kita belum punya Perdanya," terang Ridhuan.
Selain itu, dibahas juga mengenai retribusi. Menurutnya, mulai saat ini akan ada penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) menyangkut besaran yang diambil perihal retribusi.
"Misalnya ada tiang listrik, galian pipa gas, itu harus kita kenakan pajak. Itu yang kita bahas. Ini terkait dengan dinas-dinas seperti BPKAD (Badan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah), Dispenda, dan Inspektorat," sambung Rindhuan. (Firman)
Berita Lainnya
-
Dukung Sanksi KLH, Warga Metro Utara Minta TPAS Karangrejo Ditutup Total
Rabu, 13 Mei 2026 -
Jalan Rusak dan Sawah Kering, Warga Purwoasri Metro Menjerit
Rabu, 13 Mei 2026 -
Ratusan Warga Jadi Korban Jalan Rusak di Kota Metro, Ini Kata DPRD dan Pengamat
Selasa, 12 Mei 2026 -
Berlubang dan Membahayakan, Warga Gotong Royong Timbun Jalan Rusak di Metro Barat
Selasa, 12 Mei 2026








