Hearing Pansus, DPRD Kota Metro: Pengelolaan Barang Milik Daerah Harus Jelas

Kupastuntas.co, Metro - Rapat dengan pendapat (hearing) Pansus DPRD Kota Metro untuk membahas pengelolaan aset daerah atau barang milik daerah, diselenggarakan di Kantor DPRD Kota Metro, Kamis (25/10/2012).
Anggota komisi II DPRD Kota Metro, Ridhuan Sory Ma'oen Ali menjelaskan, pengelolaan barang milik daerah sebelumnya belum memiliki dasar hukum yang jelas karena belum tercantum di peraturan daerah.
"Sementara ini pelaksanaannya sudah maksimal tapi belum ada kekuatan hukum. Kalau aturan dari pemerintah pusat sudah ada, tapi daerah kita belum punya Perdanya," terang Ridhuan.
Selain itu, dibahas juga mengenai retribusi. Menurutnya, mulai saat ini akan ada penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) menyangkut besaran yang diambil perihal retribusi.
"Misalnya ada tiang listrik, galian pipa gas, itu harus kita kenakan pajak. Itu yang kita bahas. Ini terkait dengan dinas-dinas seperti BPKAD (Badan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah), Dispenda, dan Inspektorat," sambung Rindhuan. (Firman)
Berita Lainnya
-
Enam Pelajar Wakil Kota Metro Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Lampung
Jumat, 02 Mei 2025 -
Razia di Metro Utara, Polisi Sita Puluhan Liter Miras
Jumat, 02 Mei 2025 -
Dikeluhkan Warga, Sejumlah Pohon Rawan Tumbang di Kota Metro Dipangkas
Jumat, 02 Mei 2025 -
Pasca Aksi Blokade Armada Pengangkut Sampah di Karangejo Metro, Pemerintah Gelontorkan 5,8 Miliar Perbaiki Jalan WR Supratman
Rabu, 30 April 2025