KPU Way Kanan Adakan Sosialisasi Memilih Bagi Warga Register 44 Negara Batin

Kupastuntas.co, Way Kanan - KPU Way Kanan melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi memilih bagi warga penghuni Register 44 Negara Batin di Aula kecamatan Negara Batin, Kamis (25/10). Sosialisasi dihadiri Ketua KPU, Darul Hafiz, komisioner, Sekretaris KPU, Kepala Kesbangpol Drs. Marson, Dinas Dukcapil, Bawaslu, Camat, Kapolsek dan Sub Danramil Negara Batin, PPK Negara Batin dan PPS sekitar register serta 14 orang koordinator bukaan.
Ketua KPU Darul Hafiz mengatakan, bahwa kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan dan melindungi hak pilih warga negara, sebagaimana tahapan penyempurnaan DPTHP dengan adanya Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Adapun syarat untuk dapat menjadi pemilih hal ini diatur oleh undang-undang dan peraturan KPU.
Sehingga dipandang penting untuk seluruh warga Register memberikan data diri, mengecek apakah sudah masuk DPT atau belum. KPU memastikan, bagi warga Register yang telah memiliki KTP Elektronik dapat menggunakan hak pilihnya sesuai alamat domisili. Jikalau ada yang memiliki KTP Elektronik luar Way Kanan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya, namun surat suara dibatasi sesuai daerah pemilihannya.
Koordinator bukaan Laban Jaya, Abu Hasan mengatakan bahwa warga Register sudah menghuni disitu lebih dari 15 tahun.
"Kami bukan perambah, tetapi hanya berusaha diatas tanah terlantar. Disini sudah ada pasar, masjid, pure (biara), dan rumah permanen yang dihuni sekitar 2.845 KK," ujarnya.
Harapannya, warga Register dapat diakomodir hak pilihnya, karena sebagian besar warga sulit untuk kembali ke tempat asal karena sudah lebih 10 tahun tidak pulang, identitas sudah dicoret bahkan kepala kampung tempat asal sudah berganti.
Kakan Kesbangpol Marson mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan data dirinya agar bisa memilih saat Pemilu. Hak pilih memang diatur undang-undang, namun ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi pemilih.
Kadis Dukcapil, yang diwakili Sekretaris Syahrul Munir mengatakan Dukcapil siap membantu memfasilitasi dokumen kependudukan, tetapi tetap berdasar pada aturan dan prosedur undang-undang nomor 24/2013 tentang Kependudukan dan Perpres 25/2008.
Ditambahkan Darul Hafiz bahwa KPU Way Kanan meminta data seluruh warga dari setiap wilayah bukaan, baik yang telah memiliki KTP Elektronik maupun yang belum, data ini akan dilakukan pencermatan dan dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Lampung.(Fito)
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025