• Jumat, 26 April 2024

BNNP Lampung Apresiasi Lapas Kelas II B Kota Agung Bongkar Peredaran Narkotika

Minggu, 28 Oktober 2018 - 21.19 WIB
87

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengapresiasi langkah yang diambil Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Agung Tanggamus dalam rangka memberangus peredaran narkotika di dalam Lapas.

Bentuk pemberangusan itu dilakukan saat razia Sabtu (20/10/2018) lalu. Petugas Lapas menemukan 12 paket sabu seberat 60,43 gram, seperangkat alat hisap sabu dan tiga unit Handphone. Ketiga jenis barang tersebut didapati dari narapidana bernama Sandi Iqbal.

Berita Terkait: Razia, Petugas Temukan Sabu dari Napi Lapas Kelas II B Kota Agung

"Terimakasih Lapas Kelas II B Kota Agung," ujar Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/10/2018).

Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas II B Kota Agung Tanggamus, Sohibur Rachman, mengatakan langkah razia yang dilakukan itu merupakan upaya menghilangkan persepsi masyarakat luas terhadap adanya peredaran narkotika di Lapas.

Kegiatan ini menurutnya, diharapkan mampu mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Dalam dua bulan selama saya menjabat, kita lakukan terus razia. Sesuai prosedur, kita lakukan empat kali," terangnya.

Baca Juga: Gelapkan Uang Jual Beli Mobil, Polda Lampung Tangkap Anton di Jakarta Barat

Atas temuan barang-barang tersebut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum di Polres Tanggamus. Dia juga menegaskan, tidak akan memberikan bantuan apabila ditemukan oknum petugas Lapas yang turut membantu peredaran narkotika.

"Saya tidak akan pandang bulu kalau ada petugas Lapas yang bermain. Semua proses hukumnya kami serahkan sepenuhnya dengan aparat kepolisian," tandasnya. (Kardo)

Editor :