Buat Dokumen Kependudukan Tak Perlu Lampirkan Bukti Lunas PBB
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Selatan, Edy Firnandi, menekankan bila proses pembuatan dokumen kependudukan, tidak semestinya ikut melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal ini disampaikan mantan Kabbag Humas Setdakab Lampung Selatan itu saat mengikuti rapat koordinasi (rakor) bulanan pejabat pemerintah setempat di Aula Sebuku Rumdin Bupati, Senin (29/10/2018).
Ia meminta kepada seluruh pejabat camat di kabupaten berjuluk Gerbang Sumatera itu, untuk menginformasikan kepada seluruh masyarakat di daerahnya masing-masing, bila mana pengajuan proses pembuatan surat dokumen kependudukan tidak diperkenankan bukti lunas pembayaran PBB.
"Tidak boleh diberikan persyaratan tambahan. Kalau pemohon mau mengurus, tidak diperkenankan melampirkan bukti lunas PBB itu. Kalau pun pihak kecamatan mau mengajak warga membayar pajak, silahkan diarahkan untuk membayar pajak," terang Edy.
Hal itu sengaja disampaikan Edy Firnandi di dalam rakor tersebut mengingat munculnya beberapa pertanyaan terkait penyertaan bukti lunas PBB tersebut dalam mengurus dokumen kependudukan.
"Tidak diperkenankan itu, ini berdasarkan Surat Edaran (SE) mendagri," tegas Edy. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tempat Biliar Lamsel
Selasa, 23 April 2024 -
Terlibat Cekcok, Kakek Tusuk Seorang ASN Perempuan di Lamsel
Senin, 22 April 2024 -
Langgar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
Senin, 22 April 2024 -
Pasca Lebaran, SPKLU Tetap Layani Pengguna Mobil Listrik di Lampung
Jumat, 19 April 2024