Buat Dokumen Kependudukan Tak Perlu Lampirkan Bukti Lunas PBB
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Selatan, Edy Firnandi, menekankan bila proses pembuatan dokumen kependudukan, tidak semestinya ikut melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal ini disampaikan mantan Kabbag Humas Setdakab Lampung Selatan itu saat mengikuti rapat koordinasi (rakor) bulanan pejabat pemerintah setempat di Aula Sebuku Rumdin Bupati, Senin (29/10/2018).
Ia meminta kepada seluruh pejabat camat di kabupaten berjuluk Gerbang Sumatera itu, untuk menginformasikan kepada seluruh masyarakat di daerahnya masing-masing, bila mana pengajuan proses pembuatan surat dokumen kependudukan tidak diperkenankan bukti lunas pembayaran PBB.
"Tidak boleh diberikan persyaratan tambahan. Kalau pemohon mau mengurus, tidak diperkenankan melampirkan bukti lunas PBB itu. Kalau pun pihak kecamatan mau mengajak warga membayar pajak, silahkan diarahkan untuk membayar pajak," terang Edy.
Hal itu sengaja disampaikan Edy Firnandi di dalam rakor tersebut mengingat munculnya beberapa pertanyaan terkait penyertaan bukti lunas PBB tersebut dalam mengurus dokumen kependudukan.
"Tidak diperkenankan itu, ini berdasarkan Surat Edaran (SE) mendagri," tegas Edy. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Libatkan Puslabfor Mabes Polri Selidiki Kebakaran di Candimas Lamsel
Jumat, 03 Mei 2024 -
Bawaslu Lampung Selatan Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024, Simak Jadwalnya Disini
Jumat, 03 Mei 2024 -
Pembobol Rumah Warga di Katibung Lampung Selatan Ditangkap 2 Jam Usai Beraksi
Jumat, 03 Mei 2024 -
Polisi Olah TKP Gudang BBM Terbakar di Candimas Lamsel
Rabu, 01 Mei 2024