Caleg Masih Berstatus ASN, KPU: Kita Serahkan Semuanya ke Bawaslu Lampung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyebutkan Calon Legislatif (Caleg) atas nama Rifai dari PKS saat mendaftarkan diri sebagai caleg mencantumkan status pekerjaan sebagai pensiunan.
Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono menerangkan, saat pendaftaran sebagai caleg, Rifai sudah memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU. Hal ini dikarenakan saat pendaftaran tersebut, Rifai mengaku status pekerjaannya sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Iya waktu penyerahan berkas, yang bersangkutan menyebutkan bahwa status pekerjaannya sebagai Pensiunan. Jadi karena sudah memenuhi syarat, maka yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT)," ungkapnya saat ditemui di kantor KPU Lampung, Senin (29/10/2018).
Nanang menyebutkan, kalau hasil temuan Rifai masih menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Apabila ini benar, maka yang bersangkutan (Rifai) harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Jadi kita menyerahkan sepenuhnya dengan Bawaslu Provinsi Lampung, Apapun hasilnya nanti kita tindak lanjuti, karena ini merupakan temuan bawaslu," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Kampanye PSU Pilkada Pesawaran Mulai Besok, Bawaslu Wanti-wanti Paslon Soal Politik Uang
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pengamat: Kalau Tidak Ada Pengawasan dan Regulasi Ketat, Dana Hibah Bawaslu Rawan Penyimpangan
Kamis, 24 April 2025 -
Bawaslu Daerah Diminta Siap Terima Laporan Usai PSU
Senin, 21 April 2025 -
PAW Dua Anggota DPRD Lampung Dijadwalkan 21 April 2025
Senin, 14 April 2025