Caleg Masih Berstatus ASN, KPU: Kita Serahkan Semuanya ke Bawaslu Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyebutkan Calon Legislatif (Caleg) atas nama Rifai dari PKS saat mendaftarkan diri sebagai caleg mencantumkan status pekerjaan sebagai pensiunan.
Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono menerangkan, saat pendaftaran sebagai caleg, Rifai sudah memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU. Hal ini dikarenakan saat pendaftaran tersebut, Rifai mengaku status pekerjaannya sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Iya waktu penyerahan berkas, yang bersangkutan menyebutkan bahwa status pekerjaannya sebagai Pensiunan. Jadi karena sudah memenuhi syarat, maka yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT)," ungkapnya saat ditemui di kantor KPU Lampung, Senin (29/10/2018).
Nanang menyebutkan, kalau hasil temuan Rifai masih menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Apabila ini benar, maka yang bersangkutan (Rifai) harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Jadi kita menyerahkan sepenuhnya dengan Bawaslu Provinsi Lampung, Apapun hasilnya nanti kita tindak lanjuti, karena ini merupakan temuan bawaslu," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024 -
Pasca Keluarkan Sprin Cakada 2024, Golkar Lampung Lakukan Komunikasi dengan Parpol Lain
Minggu, 31 Maret 2024 -
Tidak Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik
Minggu, 31 Maret 2024 -
Gerindra Raih 16 Kursi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Diprioritaskan Ketua DPD
Sabtu, 30 Maret 2024



