Polisi Bekuk Sindikat Pembobol 10 ATM BCA Raden Intan
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Tekab 308 Subdit 3 Ditkrimum Polda Lampung menangkap tiga tersangka sindikat pembobol 10 mesin AnjungannTunai Mandiri (ATM) BCA Jalan Raden Intan, Kota Bandar Lampung.
Dari 10 ATM yang dibobol, BCA mengalami kerugian Rp 5,125 miliar. Adapun identitas ketiga tersangka adalah, Kabipsyah (30) warga Jalan Bunga Lili, Kelurahan Perumnas Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Fredi Irawan alias Ewok (31) warga Jalan Arya Santika, Perum Mustika, Kelurahan Matagara, Kecamatan Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang dan Rio Gunawan (29) warga Jalan Ratu Dibalau, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung.
"Ketiganya merupakan pegawai PT. G4S Cash Service Cabang Lampung," ujar Kasubdit 3 Jatanras Ditkrimum Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto, di Mapolda Lampung, Senin (29/10/2018).
Penangkapan terhadap para tersangka tersebut berdasarkan LP/B-1405/IX/2018/LPG/SPKT/Polda Lampung yang diterima pada 7 September 2018.
"Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 669 juta, sisa hasil kejahatan para pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dalam pasal berlapis yakni 363 ayat (1) KUHP, pasal 480 ayat (1) KUHP. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026 -
200.000 Anak Indonesia Terpapar Judi Online
Jumat, 15 Mei 2026 -
Ombudsman Ingatkan Pelayanan Publik di Lampung Tak Bisa Dinilai dari Opini Medsos
Jumat, 15 Mei 2026 -
Viral IRT di Way Kanan Ngaku Diperas Rp50 Juta, Polda Lampung Kerahkan Tim Propam
Jumat, 15 Mei 2026








