• Kamis, 25 April 2024

Awas, Ketahuan Bakar Sampah Sembarangan di Lingkungan Kota Metro akan Didenda

Selasa, 30 Oktober 2018 - 13.15 WIB
457

Kupastuntas.co, Metro - Sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak yang kemungkinan besar akan muncul dari pengelolaan sampah yang tidak tepat, seperti banjir dan pencemaran lingkungan, DPRD Kota Metro menerbitkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2018.

Perda ini mengatur tentang pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga. Perda ini juga lahir sebagai bentuk adaptasi dari modernisasi yang secara langsung meningkatkan pola konsumsi masyarakat terhadap berbagai produk seperti makanan, pakaian, kosmetik dan sebagainya.

Pada sosialisasi yang dilakukan di Kelurahan Ganjar Agung, Metro Barat, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Yerri Noer Kartiko menjelaskan, warga kota Metro berkewajiban penuh dalam menjaga lingkungan di sekitarnya dengan tertib membuang sampah.

"Membuang sampah tidak boleh di saluran air atau drainase. Dilarang membakar sampah. Karena kalau sampah plastik dibakar, maka zat berbahaya itu akan menguap dan terhirup," terang Yerri.

Baca Juga: Puluhan Toko Waralaba di Pesawaran Tak Bayar Pajak Retribusi Parkir

Tidak tanggung-tanggung, ketika kedapatan warga yang membakar sampah di lingkungan kota Metro, maka akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

"Mending uangnya untuk kita. Bayar Rp10 ribu sebulan untuk kebersihan (jasa pengambilan sampah)," kelakar Yerri.

Menurutnya, pembakaran sampah dapat mengakibatkan pencemaran udara yang secara langsung berdampak pada kesehatan masyarakat luas.

"Makanya sekarang anak muda lebih mudah sakit. Penyakit orang tua jaman dulu diderita oleh pemuda," tambahnya.

Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor bila ada temuan terkait pelanggaran Perda ini, seperti membakar sampah. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang dianggap berprestasi dalam pengelolaan sampah.

Baca Juga: Beredar Isu Kasus Penculikan Anak, Kapolres Lamsel: Masyarakat Tak Usah Risau

Selain itu, dijelaskan pula bahwa hampir di setiap kelurahan di kota Metro, terdapat bank sampah. Mekanismenya, masyarakat bisa membawa sampah, lalu masyarakat bisa meminjam uang dari bank sampah tersebut.

"Ada kisahnya yang membayar SPP anak menggunakan sampah. Ada yang bayar ngaji, beli pulsa, dengan menggunakan sampah. Jangan kaget bila hasil dari bank sampah ini bisa melebihi gaji saya", canda Yerri lagi. (Firman)

Baca Juga: Operasi Zebra Krakatau 2018, Ini 7 Pelanggaran Fokus Road Safety Polres Mesuji

Baca Juga: Catat, Ini Nomor Layanan Call Center Damkar Lamsel

Baca Juga: Marak Informasi Penculikan Anak, Wakapolda Lampung: Setop Sebar Hoaks

Editor :