• Jumat, 19 April 2024

JPU KPK : Plt Bupati dan Ketua DPRD Bakal Dihadirkan

Rabu, 31 Oktober 2018 - 18.32 WIB
89

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - JPU KPK RI Wawan Yunarwanto mengatakan, tidak tertutup kemungkinan bagi Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi serta anggota DPRD lainnya untuk dihadirkan sebagai saksi dalam perkara terdakwa Gilang Ramadhan.

Hal ini diutarakan JPU KPK RI Wawan Yunarwanto di PN Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung, Rabu (31/10/2018).

"Kami belum bisa sampaikan sekarang. Kalian bisa lihat, selama persidangan kami hadirkan semua pihak yang berkaitan," ujar dia.

Berita Terkait : Ada Kode Dalam Pemberian Uang ke Plt Bupati Lamsel dari Zainudin Hasan

Berita Terkait: Sidang Penyuap Proyek Dinas PUPR Lamsel Molor, JPU KPK : Kami Hadirkan Tujuh Saksi

Dia mengatakan, pihaknya akan berupaya mengungkap perkara dugaan fee proyek Dinas PUPR Lamsel dengan terdakwa Gilang Ramadhan selebar-lebarnya. Sehingga publik dapat mengetahui secara rinci duduk perkaranya.

"Terkait uang ke Nanang Rp 350 juta dan Rp 2M ke seluruh DPRD serta Rp500 juta ke Ketua DPRD, segala kemungkinan bisa terjadi. Masih terbuka ruang lebar untuk mengungkap perkara ini sedetail-detailnya," terangnya.

Dia menambahkan, dalam sidang selanjutnya, pihaknya masih berfokus dengan menghadirkan para saksi. Namun, dirinya tidak merincikan secara gamblang, saksi-saksi mana yang akan dihadirkan serta jumlahnya berapa.

Berita Terkait: Mantan Bupati Lamsel Tiba di PN Tanjung Karang, JPU KPK : Jadi Saksi, Karena Dia yang Inisiasi Acara Perti di Lampung

Berita Terkait: Zulhas Jadi Saksi di PN Tanjung Karang, Jaksa KPK : Soal Pendanaan Perti

"Belum bisa saya sampaikan sekarang. Sejauh ini, kita masih mengumpulkan keterangan dalam persidangan. Bila ada keterangan, maka kami akan konfirmasi dan sertakan juga sejumlah bukti sehingga dapat dipastikan kebenarannya," tandasnya.

"Soal kehadiran Nanang atau Ketua DPRD dan anggota DPRD, silahkan ditunggu saja," timpalnya. (Kardo)

Editor :