Kasus Caleg Berstatus PNS, PKS Tahunya Rifai Sudah Mundur dari Jabatan
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung memanggil Perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam sidang klarifikasi terkait adanya calon anggota legislatif (Caleg) dari partai tersebut yang diketahui masih berstatus ASN, Rabu (31/10/2018).
Dalam keterangannya dalam persidangan, pihak partai mengaku kaget dengan munculnya Surat Peringatan (SP) untuk pedagang pasar Waykandis Bandar Lampung yang ditandatangani oleh direktur utama PD Pasar Tapis Berseri atas nama Rifa'i, yang diketahui terdaftar sebagai caleg dari partai PKS.
Seketaris hukum dan keamanan DPW PKS Lampung, Sidik Effendi, menerangkan pihak partai merasa kaget dengan viralnya surat SP yang ditandatangani Rifai. Karena menurut sepengetahuannya, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari jabatannya.
"Iya setahu saya, dia (Rifa'i) sudah mengundurkan diri, dan itu sudah diakui oleh partai. Oleh karena itu kami juga merasa kaget dengan beredarnya surat itu dan viral di media sosial," ungkapnya.
Tapi meskipun begitu, Effendi menilai, penandatangan yang dilakukan oleh yang bersangkutan itu dikarenakan adanya kekosongan pada jabatan tersebut, maka dari itu yang bersangkutan melakukan penandatangan.
"Ini mungkin karena tidak ada kejelasan yang bertanggungjawab PD pasar tersebut. Jadi beliau mungkin masih merasa terpanggil, karena memang ini melihat kekosongan jabatan.karena pak wali atau atasan pak Rifai pun belum melakukan penggantian," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Resmen Kadafi, Pengacara Muda Calon Kuat Pilkada Way Kanan
Rabu, 01 Mei 2024 -
Demokrat Wajibkan Bakal Calon Kepala Daerah Gunakan Lembaga Survey Untuk Pencalonan
Rabu, 01 Mei 2024 -
Setelah PAN, Iqbal Ardiansyah Daftar Penjaringan Cawalkot Bandar Lampung di PDI Perjuangan
Rabu, 01 Mei 2024 -
Eva Dwiana Ambil Formulir Calon Walikota Bandar Lampung Dari NasDem dan Demokrat
Rabu, 01 Mei 2024