Sidang Penyuap Proyek Dinas PUPR Lamsel Molor, JPU KPK: Kami Hadirkan Tujuh Saksi
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Sidang lanjutan Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan tertunda selama satu jam, dari jadwal yang ditentukan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung, Rabu (31/10/2018). Harusnya sidang berlangsung pada pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 10.20 WIB belum juga digelar
JPU KPK RI, Taufiq Ibnugroho, mengatakan mundurnya persidangan dikarenakan lambatnya prosedur administrasi yang berlangsung di Rutan Way Hui, Lampung Selatan.
Berita Terkait: Mantan Bupati Lamsel Tiba di PN Tanjung Karang, JPU KPK : Jadi Saksi, Karena Dia yang Inisiasi Acara Perti di Lampung
"Iya, sabar ya. Kendalanya di rutan sana, mengurus administrasinya yang terkendala," katanya Rabu (31/10/2018).
Dia menuturkan, dalam sidang terdakwa pemberi suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel akan dihadirkan tujuh orang saksi. Di antaranya, Zainudin Hasan, Zulkifli Hasan, tiga orang dari pihak swasta dan dua dari Dinas PUPR Lamsel.
Berita Terkait: Zulhas Jadi Saksi di PN Tanjung Karang, Jaksa KPK : Soal Pendanaan Perti
"Iya, kakak adik itu dijadikan saksi atas Gilang. Mereka kita hadirkan, mau krosscek soal pendanaan Perti," ujar JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Terima Ephorus HKBP Pdt Viktor Tinambunan dalam Jamuan Hangat, Bahas Harmoni dan Kolaborasi Pembangunan
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026








