Sidang Penyuap Proyek Dinas PUPR Lamsel Molor, JPU KPK: Kami Hadirkan Tujuh Saksi
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Sidang lanjutan Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan tertunda selama satu jam, dari jadwal yang ditentukan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung, Rabu (31/10/2018). Harusnya sidang berlangsung pada pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 10.20 WIB belum juga digelar
JPU KPK RI, Taufiq Ibnugroho, mengatakan mundurnya persidangan dikarenakan lambatnya prosedur administrasi yang berlangsung di Rutan Way Hui, Lampung Selatan.
Berita Terkait: Mantan Bupati Lamsel Tiba di PN Tanjung Karang, JPU KPK : Jadi Saksi, Karena Dia yang Inisiasi Acara Perti di Lampung
"Iya, sabar ya. Kendalanya di rutan sana, mengurus administrasinya yang terkendala," katanya Rabu (31/10/2018).
Dia menuturkan, dalam sidang terdakwa pemberi suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel akan dihadirkan tujuh orang saksi. Di antaranya, Zainudin Hasan, Zulkifli Hasan, tiga orang dari pihak swasta dan dua dari Dinas PUPR Lamsel.
Berita Terkait: Zulhas Jadi Saksi di PN Tanjung Karang, Jaksa KPK : Soal Pendanaan Perti
"Iya, kakak adik itu dijadikan saksi atas Gilang. Mereka kita hadirkan, mau krosscek soal pendanaan Perti," ujar JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








