Sidang Penyuap Proyek Dinas PUPR Lamsel Molor, JPU KPK: Kami Hadirkan Tujuh Saksi
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Sidang lanjutan Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan tertunda selama satu jam, dari jadwal yang ditentukan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung, Rabu (31/10/2018). Harusnya sidang berlangsung pada pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 10.20 WIB belum juga digelar
JPU KPK RI, Taufiq Ibnugroho, mengatakan mundurnya persidangan dikarenakan lambatnya prosedur administrasi yang berlangsung di Rutan Way Hui, Lampung Selatan.
Berita Terkait: Mantan Bupati Lamsel Tiba di PN Tanjung Karang, JPU KPK : Jadi Saksi, Karena Dia yang Inisiasi Acara Perti di Lampung
"Iya, sabar ya. Kendalanya di rutan sana, mengurus administrasinya yang terkendala," katanya Rabu (31/10/2018).
Dia menuturkan, dalam sidang terdakwa pemberi suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel akan dihadirkan tujuh orang saksi. Di antaranya, Zainudin Hasan, Zulkifli Hasan, tiga orang dari pihak swasta dan dua dari Dinas PUPR Lamsel.
Berita Terkait: Zulhas Jadi Saksi di PN Tanjung Karang, Jaksa KPK : Soal Pendanaan Perti
"Iya, kakak adik itu dijadikan saksi atas Gilang. Mereka kita hadirkan, mau krosscek soal pendanaan Perti," ujar JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho. (Kardo)
Berita Lainnya
-
335 Kasus Diare di Bandar Lampung Selama Ramadan hingga Lebaran
Rabu, 24 April 2024 -
Hingga 17 April 2024, Penyaluran Bulanan BBM Bersubsidi di Lampung Diatas 95 Persen
Rabu, 24 April 2024 -
Hanan A Rozak Siap Jajaki Semua Partai Untuk Tiket Pilgub Lampung 2024
Rabu, 24 April 2024 -
Pengamat: Walikota Metro Bisa Jadi Simbol Penggerak Gerakan Haram Money Politik
Rabu, 24 April 2024