Terkait Kejelasan Status Rifai, KPU Surati Pemkot Bandarlampung

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung menyurati pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung, untuk mengetahui tentang kejelasan status Rifai yang diduga masih menjabat sebagai direktur PD Pasar Tapis Berseri.
Komisioner KPU Divisi Hukum, M.Tio Aliyansah, menerangkan berdasarkan hasil rapat pleno internal, pihaknya bersepakat akan menanyakan hal ini kepada Pemkot Bandar Lampung. Terkait kebenaran, status pensiunan Rifai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot sudah berakhir sejak 2015 lalu.
"Iya hari ini kita akan menyurati pemkot untuk memastikan status Rifai dengan meminta Surat Keputusan pengangkatan sebagai Direktur BUMD," ungkapnya melalui pesan Whatshap, Rabu (31/10/2018).
Baca Juga: Jadi Caleg, Rifai Masih Terima Gaji Sebagai Direktur PD Pasar
Tio juga mengungkapkan, penyuratan ini dilakukan setelah mengetahui bahwa yang bersangkutan masih menjabat sebagai direktur BUMD di pemkot Bandar Lampung, sedangkan yang bersangkutan masuk ke dalam DCT sebagai caleg dari partai PKS.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita langsung adakan pleno. Karena dalam berkas yang disampaikan saat pendaftaran sebagai caleg, yang bersangkutan hanya mencantumkan sebagai pensiunan ASN, bukan sebagai direktur BUMD," ungkapnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI Usai Pernyataannya Soal Anak Muda Viral di Media Sosial
Kamis, 11 September 2025 -
Korupsi Kepala Daerah di Lampung, Cermin Gagalnya Kaderisasi Parpol dan Mahalnya Biaya Politik
Senin, 08 September 2025 -
Sah! Hanan A Rozak Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung
Minggu, 31 Agustus 2025 -
Dikawal 15 DPD Golkar Kabupaten/Kota, Hanan A Rozak Daftar Calon Ketua Golkar Lampung
Sabtu, 30 Agustus 2025