Tunggakan Pajaknya Rp. 108 juta, Manager Padang Golf Sukarame Jarang di Kantor
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satu lagi perusahaan pengemplang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bandar Lampung yang dibeberkan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat adalah Yayasan Padang Golf, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame.
Berdasarkan data yang dibeberkan Kepala BPPRD, Yanwardi, beberapa waktu lalu, Yayasan Padang Golf yang berlokasi di ujung Jl. Endro Suratmin ini menunggak pajak sebesar Rp 108 juta.
Saat disambangi Kupastuntas.co untuk dimintai hak jawab terkait tunggakan PBB ini, staff bagian informasi Padang Golf Sukarame, Sentot, mengatakan agar langsung menemui sang Manager, Sugiyo.
"Manager Pak Sugiyo memang jarang di sini, lebih banyak di luar. Kalau kesini paling main golf sampai magrib," terang Sentot.
Saat wartawan media ini mencoba meminta kontak sang manager kepada seorang pegawai bagian informasi lainnya, pegawai wanita itu tidak bisa memberikannya.
"Percuma kalau orang yang tidak dikenal juga nggak bakalan diangkat kalau nelpon," ia berdalih. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Terima Ephorus HKBP Pdt Viktor Tinambunan dalam Jamuan Hangat, Bahas Harmoni dan Kolaborasi Pembangunan
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026








