Diberitakan Nunggak Pajak PBB, Ini Klarifikasi UTB
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rektor Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung, Dr. Agus Mardihartono, melalui Wakil Rektor II, Dr. Hasan Basri, memberikan klarifikasinya terkait tunggakan PBB pihaknya pada Jumat (2/11).
Hasan Basri menerangkan, tunggakan tersebut adalah PBB tahun 2016. Pada Agustus 2017 lalu, ia mengatakan bahwa pihaknya sempat menerima panggilan Kejari Bandar Lampung perihal tunggakan PBB ini.
Menanggapi panggilan tersebut, pihaknya juga telah mengajukan permohonan keberatan kepada Pemkot atas besaran pajak yang ditagih, yaitu sebesar Rp. 92 juta. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada jawaban dari surat permohonan keberatan yang sudah dua kali diajukan pihaknya tersebut.
"Tahun 2015 PBB kami hanya sebesar Rp. 39 juta, kemudian tagihan untuk 2016 naik 135% jadi Rp. 92 juta, sedangkan anggaran kami hanya mengalokasikan sebesar Rp. 39 juta untuk PBB," terangnya.
"Sebelumnya juga tidak ada sosialisasi mengenai kenaikan pajak tersebut, sehingga kami mengajukan permohonan keberatan. Kami juga kan lembaga pendidikan yang kemampuan keuangannya terbatas, bukan perusahaan yang sifatnya komersil," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, BPPRD Bandar Lampung membeberkan tunggakan PBB di Kota Bandar Lampung yang mencapai Rp. 9 milyar, terhitung sejak tahun 2014 sampai 2017. Salah satunya adalah UTB dengan tunggakan PBB sebesar Rp. 92 juta. (Farhan)
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








