Polisi Sita Mobil Hilux Berpelat Palsu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satu unit Toyota Hilux disita polisi saat menggelar razia di Jalan Gatot Subroto. Pelat kendaraan dan STNK nya tidak sesuai.
"Harus kita sita. Karena sudah menyalahi aturan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono, Sabtu (3/11/2018).
"Kalau memang benar kendaraan itu milikinya, nanti kita akan kembalikan. Asal dia bisa membuktikannya. Sementara akan kami sita di Polresta," tandas Harto sapaan akrabnya.
Kendaraan yang disita memakai pelat BG 77 AS, sementara yang tertera di STNK adalah BE 9704 JD. Pemiliknya diketahui bernama Aswir warga Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Yusuf, adik pemilik kendaraan mengaku, menggunakan pelat kendaraan untuk gaya-gayaan.
"Supaya gaul aja. Tapi ini asli punya kakak saya kok," ujarnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Terima Ephorus HKBP Pdt Viktor Tinambunan dalam Jamuan Hangat, Bahas Harmoni dan Kolaborasi Pembangunan
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026








