• Jumat, 26 April 2024

Bantu Memasukkan Narkoba ke dalam Lapas Kalianda, Sipir : Saya Kira Bukan Hal Berbahaya

Senin, 05 November 2018 - 19.56 WIB
126

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Inilah Rechal Oksa. Dulunya dia merupakan PNS di Lapas Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan bertugas sebagai Komandan Penjaga Pintu Utama (P2U).

Di persidangan, dia duduk sebagai saksi mantan pimpinannya, Kalapas Kelas II A Kalianda non aktif Muchlis Adjie yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika di dalam Lapas Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan yang berhasil dibongkar BNNP Lampung, Minggu (6/5/2018) lalu.

Baca Juga: Sidang Kalapas Nonaktif Kalianda, Majelis Hakim Ketua Ternyata Mantan KPLP di Tanjung Gusta

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kalapas Nonaktif Kalianda, Jaksa Hadirkan Lima Orang Saksi

Di persidangan, dia mengatakan tidak melakukan pemeriksaan detail sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) atas paket berisi narkotika sabu dan ekstasi yang diterimanya dari Adi Setiawan untuk kemudian diserahkan kepada napi bernama Marzuli Yunus.

"Saya tahu salah. Tidak memeriksa paket itu. Dan itu seharusnya diperiksa. Saya kira, membantu Marzuli merupakan hal biasa saja. Saya kira bukan hal yang berbahaya," ujar dia di ruang Yustitia Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung, Senin (5/11/2018).

Baca Juga: Polda Lampung Buru Pemilik 700 Kg Ganja Kering

Untuk diketahui, petugas BNNP Lampung membongkar jaringan narkotika di dalam Lapas Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan. Dari situ, petugas menetapkan lima orang tersangka, satu diantaranya meninggal dunia.

Muchlis Adjie didakwa pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UUD RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UUD RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan nomor perkara 1262/Pid.Sus/2018/PN Tjk. Tanggal Surat Pelimpahan Kamis 27 September 2018. Nomor Surat pelimpahan B-7265/N.8.10/Euh.1/09/2018. (Kardo)

Editor :