Polda Lampung Buru Pemilik 700 Kg Ganja Kering
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Sekitar 700 kg daun ganja kering berhasil disita oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Kini, pemilik barang haram (ganja) yang dikemas dalam peti kayu tersebut masih diburu polisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, menjelaskan hasil temuan ganja kering ini dilakukan dalam dua pekan. Awalnya, anggotanya menemukan 300 kg ganja di Jalan Soekarno Hatta dan 400 Kg di daerah Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
"Pemiliknya masih kita buru," ujar dia Minggu (4/11/2018).
Ganja ini, lanjutnya diduga berasal dari Provinsi Aceh. Proses pengantarannya pun dilakukan melalui jasa ekspedisi.
Baca Juga: Sebanyak 161 Napi Lapas Rajabasa Rekam KTP-el
Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Sulistyaningsih, menambahkan ganja tersebut berhasil diungkap oleh Anggota Subdit 1 dan Anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Sulistyaningsih mengatakan, temuan tersebut nantinya akan dimusnahkan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto.
"Nanti akan dimusnahkan oleh Kapolda langsung. Sebelum itu dilakukan, petugas masih melakukan pengembangan atas kasus ini," tandasnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Terima Ephorus HKBP Pdt Viktor Tinambunan dalam Jamuan Hangat, Bahas Harmoni dan Kolaborasi Pembangunan
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026








