Propam Polres Pesawaran Hukum Anggota Tak Disiplin
Kupastuntas.co, Pesawaran – Jajaran Propam Polres Pesawaran melakukan Penegakan Ketertiban dan disipilin (Gaktibplin) kepada seluruh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) yang ada di wilayah hukum Polres Pesawaran. Hal ini diungkapkan oleh Baur Paminal Polres Pesawaran Aiptu Herlan Davidsyah mewakili Kasi Propam Polres Pesawaran, Ipda Irwansyah, Sabtu (3/11/2018).
"Ya, kita melakukan penegakan ketertiban dan disiplin, terhadap seluruh anggota Polsek dibawah Polres Pesawaran," ungkapnya.
Menurutnya, pada kegiatan itu ada sejumlah sasaran yang akan dilakukan terhadap anggota polisi dibawah jajaran Polres Pesawaran. "Kami melakukan pemeriksaan dan pengecekan, seperti pemeriksaan identitas personel seperti KTA, KTP, SIM, STNK dan Surat Izin Pemegang Senjata Api Dinas POLRI, kemudian pemeriksaan kelengkapan dan kebersihan Senjata api Dinas POLRI berikut Amunisinya, serta pemeriksaan kebersihan sikap tampang Personel dan kelengkapan Seragam Dinas POLRI," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, ada beberapa pelanggaran yang ditemukan terhadap anggota Polsek pada jajaran Polres Pesawaran. "Ada beberapa yang kita temukan seperti senjata Api Dinas kurang bersih, KTA kadaluarsa masa berlakunya, kopel dan sepatu kotor (tidak disemir), rambut kurang rapi (Rambut panjang)," katanya.
Akibat hal itu, ia menerangkan bahwa, pihaknya langsung memberikan sanksi terhadap anggota yang dianggap melanggar Gaktibplin. "Bagi anggota yang dianggap kurang disiplin, para Kapolsek jajaran Polres Pesawaran juga telah memberikan sanksi kepada personelnya berupa tindakan disiplin berupa push up sebanyak dua Puluh Kali sebagai peringatan untuk personel agar selalu kompak dan selalu menjaga kesehatan, penampilan dan sikap tampang," terangnya.
Ia pun menghimbau kepada seluruh anggota Polsek jajaran Polres Pesawaran untuk selalu bersikap disiplin dan tertib. "Kami mengingatkan Personel masing-masing Polsek untuk selalu disiplin dalam melaksanakan dinas, bertanggung jawab saat melaksanakan dinas dan tidak melakukan pelanggaran," tutupnya. (Reza)
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








