Propam Polres Pesawaran Hukum Anggota Tak Disiplin
Kupastuntas.co, Pesawaran – Jajaran Propam Polres Pesawaran melakukan Penegakan Ketertiban dan disipilin (Gaktibplin) kepada seluruh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) yang ada di wilayah hukum Polres Pesawaran. Hal ini diungkapkan oleh Baur Paminal Polres Pesawaran Aiptu Herlan Davidsyah mewakili Kasi Propam Polres Pesawaran, Ipda Irwansyah, Sabtu (3/11/2018).
"Ya, kita melakukan penegakan ketertiban dan disiplin, terhadap seluruh anggota Polsek dibawah Polres Pesawaran," ungkapnya.
Menurutnya, pada kegiatan itu ada sejumlah sasaran yang akan dilakukan terhadap anggota polisi dibawah jajaran Polres Pesawaran. "Kami melakukan pemeriksaan dan pengecekan, seperti pemeriksaan identitas personel seperti KTA, KTP, SIM, STNK dan Surat Izin Pemegang Senjata Api Dinas POLRI, kemudian pemeriksaan kelengkapan dan kebersihan Senjata api Dinas POLRI berikut Amunisinya, serta pemeriksaan kebersihan sikap tampang Personel dan kelengkapan Seragam Dinas POLRI," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, ada beberapa pelanggaran yang ditemukan terhadap anggota Polsek pada jajaran Polres Pesawaran. "Ada beberapa yang kita temukan seperti senjata Api Dinas kurang bersih, KTA kadaluarsa masa berlakunya, kopel dan sepatu kotor (tidak disemir), rambut kurang rapi (Rambut panjang)," katanya.
Akibat hal itu, ia menerangkan bahwa, pihaknya langsung memberikan sanksi terhadap anggota yang dianggap melanggar Gaktibplin. "Bagi anggota yang dianggap kurang disiplin, para Kapolsek jajaran Polres Pesawaran juga telah memberikan sanksi kepada personelnya berupa tindakan disiplin berupa push up sebanyak dua Puluh Kali sebagai peringatan untuk personel agar selalu kompak dan selalu menjaga kesehatan, penampilan dan sikap tampang," terangnya.
Ia pun menghimbau kepada seluruh anggota Polsek jajaran Polres Pesawaran untuk selalu bersikap disiplin dan tertib. "Kami mengingatkan Personel masing-masing Polsek untuk selalu disiplin dalam melaksanakan dinas, bertanggung jawab saat melaksanakan dinas dan tidak melakukan pelanggaran," tutupnya. (Reza)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Terima Ephorus HKBP Pdt Viktor Tinambunan dalam Jamuan Hangat, Bahas Harmoni dan Kolaborasi Pembangunan
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026








