Sidang Lanjutan Kalapas Nonaktif Kalianda, Jaksa Hadirkan Lima Orang Saksi
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Kalapas Kelas II A Kalianda nonaktif, Muchlis Adjie kembali duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Sidang berlangsung di ruang Yustitia Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1, Kota Bandar Lampung, Senin (5/11/2018).
Jaksa Penuntut Umum, Rusman Yusa, mengatakan akan menghadirkan lima orang saksi. Unsur saksi terdiri dari pegawai Lapas, Napi.
"Ada lima saksi yang kita hadirkan," ujar dia.
Saat diajak berbincang, terdakwa Muchlis Adjie menyampaikan kondisinya dalam keadaan sehat.
"Alhamdulilah sehat," ujarnya.
Untuk diketahui, Muchlis Adjie ditetapkan sebagai tersangka pasca pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan oleh BNNP Lampung. Dari pengungkapan itu, terdapat tiga orang tersangka, di antaranya, Marzuli Yunus, Rechal Oksa dan Adi Setiawan. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








