Pil Ekstasi Mewabah Jelang Akhir Tahun, BNNP Lampung Soroti Tempat Hiburan Malam

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga, menyatakan memiliki hak untuk merekomendasikan penutupan tempat hiburan malam kepada pemerintah daerah setempat.
Rekomendasi itu tentu bukan tanpa sebab. Berdasarkan hasil analisa BNN, disebutkan bahwa terjadi peningkatan penyebaran narkotika jenis pil ekstasi menjelang akhir tahun. Dan lokasi penyebaran itu akan marak terjadi di tempat hiburan malam.
Baca Juga: Diduga Tersengat Listrik, Bocah 12 tahun Asal Muara Indah Kota Agung Ditemukan Tewas
"Yang bisa kami lakukan adalah rekomendasi penutupan. Dan itu ada tahapannya juga. Apabila tempat itu sudah dua kali mengulah, kita langsung rekomendasi ke pemerintah setempat untuk ditutup," ujar Brigjen Pol Tagam Sinaga di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Teluk Betung Selatan, Selasa (6/11/2018).
Dalam menyikapi fenomena peredaran pil ekstasi di tempat hiburan malam, BNN juga sudah melakukan sosialisasi kepada pihak terkait. Khususnya kepada bagian manajemen tempat hiburan malam.
"Petugas kita dari bagian rehab juga sudah melakukan sosialisasi kepada jajaran manajemen tempat hiburan malam. Dan memang tugas BNN selain memberantas, juga turut melakukan sosialisasi," tambahnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Bekas Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Kini Terbengkalai
Jumat, 11 Juli 2025 -
Sertifikat Lahan Warga Terdampak JTTS Tak Kunjung Selesai, Condrowati Soroti Kinerja BPN Lampung
Jumat, 11 Juli 2025 -
DPRD Lampung Sahkan RPJMD 2025–2029, Fokus 7 Program Unggulan
Jumat, 11 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Terima Usulan Pengesahan Nanda–Anton sebagai Bupati dan Wabup Pesawaran
Jumat, 11 Juli 2025