Plt Disnakertrans Lampung Tegaskan Perusahaan Harus Terapkan UMP
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung, Lukman menegaskan bagi perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai mana telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Lampung, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Sesuai hasil pembahasan dengan Dewan Pengupahan Lampung kita sudah menetapkan UMP Lampung tahun 2019 adalah sebesar Rp2.240.646. Namun apabila perusahaan tidak melaksanakan UMP yang sudah ditetapkan oleh Gubernur, maka bisa diberikan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan yang ada," ujar Lukman, di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa (6/11/2018).
Dikatakannya, penetapan kenaikan UMP merupakan hal yang mutlak berdasarkan formula dari Kementerian Tenaga Kerja, sehingga tak dimungkinkan bisa berubah.
Setelah SK tentang penetapan UMP Lampung tahun 2019 tersebut ditandatangani oleh Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo, selanjutnya pihaknya langsung mensosialisasikan kepada para pengusaha agar dilaksanakan mulai 1 Januari 2019.
"SK penetapannya sudah di Biro Hukum tinggal menunggu diteken Gubernur. Kita tunggu saja kemungkinan tanggal 8 November bisa diteken karena beliau masih dalam masa cuti kerja," katanya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








