Plt Disnakertrans Lampung Tegaskan Perusahaan Harus Terapkan UMP
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung, Lukman menegaskan bagi perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai mana telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Lampung, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Sesuai hasil pembahasan dengan Dewan Pengupahan Lampung kita sudah menetapkan UMP Lampung tahun 2019 adalah sebesar Rp2.240.646. Namun apabila perusahaan tidak melaksanakan UMP yang sudah ditetapkan oleh Gubernur, maka bisa diberikan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan yang ada," ujar Lukman, di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa (6/11/2018).
Dikatakannya, penetapan kenaikan UMP merupakan hal yang mutlak berdasarkan formula dari Kementerian Tenaga Kerja, sehingga tak dimungkinkan bisa berubah.
Setelah SK tentang penetapan UMP Lampung tahun 2019 tersebut ditandatangani oleh Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo, selanjutnya pihaknya langsung mensosialisasikan kepada para pengusaha agar dilaksanakan mulai 1 Januari 2019.
"SK penetapannya sudah di Biro Hukum tinggal menunggu diteken Gubernur. Kita tunggu saja kemungkinan tanggal 8 November bisa diteken karena beliau masih dalam masa cuti kerja," katanya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Terima Ephorus HKBP Pdt Viktor Tinambunan dalam Jamuan Hangat, Bahas Harmoni dan Kolaborasi Pembangunan
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026








