Plt Disnakertrans Lampung Tegaskan Perusahaan Harus Terapkan UMP
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung, Lukman menegaskan bagi perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai mana telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Lampung, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Sesuai hasil pembahasan dengan Dewan Pengupahan Lampung kita sudah menetapkan UMP Lampung tahun 2019 adalah sebesar Rp2.240.646. Namun apabila perusahaan tidak melaksanakan UMP yang sudah ditetapkan oleh Gubernur, maka bisa diberikan sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan yang ada," ujar Lukman, di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa (6/11/2018).
Dikatakannya, penetapan kenaikan UMP merupakan hal yang mutlak berdasarkan formula dari Kementerian Tenaga Kerja, sehingga tak dimungkinkan bisa berubah.
Setelah SK tentang penetapan UMP Lampung tahun 2019 tersebut ditandatangani oleh Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo, selanjutnya pihaknya langsung mensosialisasikan kepada para pengusaha agar dilaksanakan mulai 1 Januari 2019.
"SK penetapannya sudah di Biro Hukum tinggal menunggu diteken Gubernur. Kita tunggu saja kemungkinan tanggal 8 November bisa diteken karena beliau masih dalam masa cuti kerja," katanya. (Erik)
Berita Lainnya
-
HMI Badko Sumbagsel Soroti Pemprov Lampung Soal Pergeseran Dana Inpres 2024 Dari Lamteng ke Tanggamus
Jumat, 26 April 2024 -
Telan Anggaran 12 Miliar, Jembatan Siger Milenial Ditarget Rampung Agustus 2024
Jumat, 26 April 2024 -
Puluhan Nasabah KUR di Lamsel Ditipu Calo, BRI Turunkan Tim Guna Investigasi
Jumat, 26 April 2024 -
Korupsi KUR Bank BUMN Rp1.2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Jumat, 26 April 2024