• Kamis, 25 April 2024

Bawaslu Lampung: Masyarakat Berperan Sebagai Pengawas Pemilu

Rabu, 07 November 2018 - 14.58 WIB
33

Kupastuntas.co, Metro - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar sosialisasi pemilihan umum (pemilu) anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019, di Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Rabu (7/11/2018).

Anggota Bawaslu provinsi Lampung, Ade Asy'ari mengatakan, berbagai sosialisasi yang digelar oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota, merupakan upaya untuk menarik partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan pemilu.

"Mengingat bahwa demokrasi ini kan milik kita bersama. Jadi sudah sepatutnya juga rakyat, pemangku kepentingan, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, untuk digalakkan lagi dalam melakukan pengawasan bersama-sama," jelasnya.

Sosialisasi yang diikuti oleh kepala instansi pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh perempuan kota Metro, membahas mengenai semua hal yang berhubungan dengan persiapan dan pelaksanan pemilu.

Lebih rinci lagi, subbagian yang menjadi bahasan dalam sosialisasi tersebut yaitu tugas Bawaslu, landasan hukum dan peraturan kampanye, alur pengawasan kampanye, metode kampanye, pengawasan bahan kampanye, alat peraga kampanye (APK), larangan dalam kampanye, dan pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye.

Menurut Ade Asy'ari, pelanggaran terbanyak sementara ini adalah dalam hal penggunaan alat peraga kampanye (APK). APK yang telah ditentukan Bawaslu yaitu desain, ukuran, jumlah, dan tempat pemasangan. Rata-rata, para calon melanggar dalam hal pemasangan APK.

"Dan itu sudah kami tindak lanjuti. Kami juga sudah menindak beberapa calon yang berkampanye tanpa STTP," tegasnya.

Baca Juga: BPPRD Bandar Lampung Sosialisasi Peningkatan Pendapatan Pajak Daerah Melalui Tapping Box

Adapun tempat-tempat yang dilarang untuk dipasangi APK yaitu tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, fasilitas negara, lembaga pendidikan, dan jalan protokol.

Hingga saat ini, lanjutnya, pelanggaran terberat berkaitan dengan pemilu 2019 yaitu sengketa pemenuhan kuota 20 persen perempuan, beberapa bulan lalu.

Secara fungsional, Bawaslu berkewajiban melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan dalam pelaksanaan pemilu. Semua wewenang yang dimiliki Bawaslu bertujuan untuk menciptakan pemilu yang demokratis, berintegritas dan berkualitas.

"Dan memang benar-benar nantinya akan menghasilkan pemimpin yang dapat mengakomodir kepentingan kita," tambahnya.

Kordiv SDMO Bawaslu kota Metro, Giyono berharap, setelah mengetahui apa saja yang telah menjadi peraturan terkait pemilu, masyarakat bisa turut menjadi pengawas yang memegang andil besar untuk kesuksesan pemilu 2019 nanti.

"Kalo ada pelanggaran pemilu mohon kiranya melaporkan ke pengawas pemilu yang ada," tutupnya. (Firman)

Baca Juga: Ketua DPRD Lamsel Bantah Terima Duit, JPU KPK : Itu Fakta Persidangan

Baca Juga: KPK Bakal Lelang Aset-aset Zainudin Hasan

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi, Plt Bupati Lamsel Mangkir

Editor :