Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi, Plt Bupati Lamsel Absen

Kupastuntas.co, Bandarlampung – Plt Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, tidak hadir sebagai saksi Gilang Ramadhan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi infrastruktur di Dinas PUPR Lamsel.
JPU KPK RI, Sobhari Kurniawan sebelumnya mengatakan, pihaknya berencana menghadirkan enam orang saksi. Di antaranya, Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi, Advokat Sopian Sitepu, PNS Bagian Keuangan Dinas PUPR Lamsel Munzier, dan dua orang lainnya dari CV 9 Naga.
"Namun, yang dapat hadir hanya tiga orang saja. Ketua DPRD, Advokat dan PNS dari PUPR. Nanang Ermanto tidak hadir, tanpa alasan. Bisa dikatakan dia itu absen," ujarnya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (7/11/2018).
Shobari menegaskan, kepada setiap saksi yang tidak hadir, dapat dikenakan sanksi berupa penjemputan paksa. Perlakuan itu berlaku apabila saksi yang akan dijemput paksa memiliki peran penting dalam perkara yang sedang didalami.
"Tapi kalau untuk Nanang, hal itu seperti tidak berlaku. Karena kita anggap peran dia dalam perkara ini tidak terlalu riskan," ungkapnya.
Shobari melanjutkan, bahwa Nanang Ermanto akan dijadwalkan untuk hadir lagi sebagai saksi. Permintaan itu dimaksudkan untuk mengklarifikasi tentang penerimaan sejumlah uang dari Agus Bhakti Nugroho dan Gilang Ramadhan.
"Kita panggil lagi. Sidang minggu depan kita jadwalkan lagi," tandasnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Account Officer Bank Pemerintah di Teluk Betung Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit, Rugikan Negara Rp2 Miliar
Selasa, 16 September 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Gagas Program Teknologi Digital Smart Cow Farming untuk Pemberdayaan Peternak
Selasa, 16 September 2025 -
Mahasiswa FEBI UIN RIL Raih Juara Business Plan Nasional
Selasa, 16 September 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Siapkan Transformasi Menuju Layanan Kesehatan Kelas Dunia
Selasa, 16 September 2025