• Jumat, 29 Maret 2024

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Lintas Kabupaten Berhasil Dijaring Polres Lampung Utara dan Way Kanan

Rabu, 07 November 2018 - 14.19 WIB
199

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Jaringan pelaku pencurian sepeda motor lintas kabupaten berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Utara dan Polres Way Kanan

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Donny Kristian Baralangi, mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, penangkapan terhadap beberapa orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor itu dilakukan jajarannya sejak Sabtu malam hingga Minggu (04/11/2018) lalu sekira pukul 05.00 WIB.

"Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan tim tekab 308 Polres Lampung Utara dan Polres Way Kanan," kata AKP Donny Kristian Bara'langi, Rabu (7/11/2018).

Dijelaskannya, tersangka DL (63) merupakan warga Simpang Banjit, Desa/ Kampung Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Penangkapan pelaku tindak pidana pelanggaran Pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 481 KUHPidana itu berdasarkan LP/B- 821/ VII/ 2018/PLD LPG/ RES LU, tanggal 04 Agustus 2018.

"Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Ahmad Akuan, Nomor 782 Rt/Rw. 04/06 Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara," ungkap Kasat.

AKP Donny Kristian Baralangi menjelaskan kronologi kejadian saat pelaku melancarkan aksinya yang mengambil kendaraan milik korban yang diparkir dalam kondisi terkunci stang, adapun kerugian korban dalam tindak pidana tersebut berupa sepeda motor Vixion warna abu-abu BE 3659 JB.

"Menurut pengakuan pelaku tinak pidana Pasal 481 KUHPidana atas nama Yoyon Alias Yuyun (26) warga Desa Tanjung Budi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan yang telah diamankan terlebih dulu telah menjual kendaraan tersebut kepada pelaku DL (63) dengan harga Rp4.500.000," ujar Kasat.

Menurut pengakuan tersangka DL (63), selain kendaraan tersebut Yuyun juga pernah menjual 3 kendaraan bodong lainnya. Masing-masing kendaraan itu diantaranya Revo hitam lis merah pada bulan 6 tahun 2018. Motor Beat hitam pada bulan 2 tahun 2017, dan Supra Fit trondol pada bulan 6 tahun 2017.

"Untuk itu baang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari hasil penjualan sepeda motor yang telah dibelikan sepeda motor lainnya oleh tersangka DL (63) telah berada di Mapolres Lampung Utara," jelasnya.

Untuk TKP dan kronologi lenangkapan terhadap pelaku yang diamankan di kediamannya oleh Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Utara dan Polres Way Kanan, yang berada di Simpang Banjit, Desa Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, Way Kanan.

Dari keterangan tersangka DL, dirinya telah menerima sepeda motor dari Yuyun sebanyak 5 unit, kemudian oleh pelaku sepeda motor tersebut dijual dan dibelikan kendaraan lain, dari kediaman pelaku diamankan beberapa sepeda motor yang antara lain Yamaha Vixion merah, Yamaha Vega hitam putih, Yamah Jupiter MX putih, Honda Revo hitam, Yamaha Mio merah, Honda Revo hitam, dan Honda Supra Fit merah putih.

"Sedangkan tersangka Yuyun ditangkap sebelumnya pada Minggu (04/11/2018) sekira pukul 02.00 WIB, karena tindak pidana pencurian di TKP halaman Parkir SMA Wiyata Karya depan SMAN 1 Kotabumi, Lampung Utara," papar Kasat. (Sarnubi)

Editor :

Berita Lainnya

-->