Pelantikan Indra Hanya Dihadiri 18 Anggota Dewan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ismed Roni melantik dan mengambil sumpah jabatan Politisi Partai Golkar Indra S. Ismail sebagai anggota DPRD Lampung pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2014-2019, menggantikan Mirzalie yang menggundurkan diri karena pindah Partai Gerindra.
Pelantikan tersebut berdasar keputusan Menteri Dalam Negeri melalui surat 161.18-8234 tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Lampung dari Mirzalie kepada Indra S. Ismail.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, di ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (7/11/2018) itu hanya dihadiri 18 anggota dewan provinsi.
Baca Juga: Syahroni Bisa Jadi Whistle Blower ...
Ismet Roni mengucapkan selamat atas dilantiknya Indra S. Ismail dan berterimakasih kepada anggota dewan yang hadir. Ia juga memaklumi banyaknya anggota dewan yang tidak hadir karena sebagian besar sedang menjalankan dinas di luar kota.
"Termasuk Pimpinan Dewan Dedi Afrizal yang sedang menjalankan ibadah umroh serta tiga Wakil Pimpinan sedang melaksanakan perjalanan dinas. Tetapi, sedikitnya anggota dewan yang hadir tidak mengurangi hitmatnya pelaksanaan pelantikan sampai selesai," ujarnya.
Ia berharap kepada anggota dewan yang baru saja dilantik agar bisa bekerja dengan optimal di sisa waktu yang tinggal beberapa bulan lagi.
Sementara untuk penggantian antar waktu bagi empat anggota dewan lainnya seperti Midi Iswanto, Khaidir Bujung, Yozi Rizal, Agus Bhakti Nugroho, ia mengatakan sedang dalam proses di Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau suratnya sudah turun akan kita segerakan pelantikannya," katanya.
Di samping itu Indra S. Ismail berupaya untuk amanah atas jabatan yang dipercayakan kepadanya.
"Ke depan harus amanah, saya meneruskan jabatan Mirzale sebagai anggota komisi V DPRD Lampung, namun bisa saja ditempatkan di komisi lain kalau nantinya ada perubahan," kata Indra. (Erik)
Baca Juga: Ketua DPRD Lamsel Bantah Terima Duit, JPU KPK : Itu Fakta Persidangan
Baca Juga: KPK Bakal Lelang Aset-aset Zainudin Hasan
Berita Juga: Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi, Plt Bupati Lamsel Mangkir
Berita Lainnya
-
KPU Lampung: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ingin Maju Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 -
Hari Ini KPU Lampung Buka Seleksi PPK Pilkada 2024, Ali: Punya Rekam Jejak Buruk, Sulit Lolos
Selasa, 23 April 2024 -
Bawaslu Metro Dapat Anggaran Rp6,5 Miliar Untuk Pilkada
Selasa, 23 April 2024 -
MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, KPU Gelar Penetapan Presiden Terpilih Lusa
Senin, 22 April 2024