• Selasa, 23 April 2024

David Sihombing Bela Peneror Transmart Lampung, Ini Pernyataannya

Kamis, 08 November 2018 - 13.50 WIB
380

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuasa Hukum Bintang Andromeda, David Sihombing membacakan pernyataan nota pembelaan (pledoi) terhadap kliennya di hadapan majelis hakim.

Pembelaan tersebut dimaksudkan untuk memohon kepada hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada kliennya yang merupakan terdakwa peneror Transmart Lampung. Sebelumnya, Bintang Andromeda dituntut 4 tahun penjara dengan dijerat pasal Undang-undang Darurat sesuai pasal 1 ayat (1) UUD No 12 Tahun 1951 dengan tuntutan 4 tahun penjara.

"Bahwa, pada intinya perkara ini membahas tentang sesuatu bahan peledak. Dan dari keterangan saksi dari petugas Brimbob bagian Detasemen Gegana bahwa objek yang ditemukan dalam bungkusan diduga bom tidak satupun mengandung 4 unsur bom, yakni Power, Explosive, Saklar dan Detonator," ujar David di PN Tanjung Karang, Kamis (8/11/2018).

Dia menyebut, bahwa sesuai fakta persidangan tidak ada yang meledak di Transmart Lampung pada Selasa (15/5/2018) lalu. Terdakwa, lanjut dia, membenarkan bahwa ada unsur mesiu yang didapat dari mercun, dimuat dalam bungkusan diduga bom dan menyatakan perbuatan tersebut hanya iseng.

Berita Terkait: Suara Bergetar, Peneror Transmart Lampung Bacakan Pledoi di Hadapan Hakim Yang Mulia

"Bagaimana jadinya ketika yang menguasai bahan serbuk mercun semua pelakunya dituntut empat tahun. Apabila ada mercun misalnya diledakkan di sebuah mall. Apakah hal itu termasuk dengan ancaman bahan peledak? Sudah pasti tidak, hanya saja dapat diancam mengganggu ketertiban umum," sambungnya.

Dia pun menyebut, tidak ada satupun yang menyatakan kliennya tersangkut dalam bahan peledak. Karena dalam fakta persidangan, tidak ada satupun saksi yang melihat apa isi dalam bungkusan diduga bom tersebut.

"Karena tidak ada yang melihat isi kotak itu, termasuk Labfor Palembang. Dijamin tidak mengetahui apakah benar sisa cerai berai kotak yang sedang diteliti di Lab itu adalah bahan peledak. Karena bisa saja yang diperiksa di Lab adalah bahan pemicu dari alat cerai berai yang berasal dari alat milik tim Gegana," terangnya.

Baca Juga: Banjir Landa Pekon Umbar Kecamatan Kelumbayan, Seorang Warga Tewas, 17 Rumah Hanyut

Usai menyampaikan pembelaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung Agus Primbodo menyatakan tetap pada tuntutannya semula. Dan akan menyerahkan sepenuhnya pada keputusan majelis hakim.

"Bahwa kami tetap pada tuntutan semula. Dan juga tentu akan mengikuti apa yang menjadi keputusan majelis hakim," timpalnya.

Mendengar pernyataan tersebut, Majelis Hakim kemudian menyampaikan, jaksa tetap pada pendiriannya. Atas hal itu, Majelis Hakim Ketua Manshur Bustami menunda persidangan, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penetapan vonis.

"Dengan begini, sidang kita tunda. Pekan depan akan kita gelar kembali, dengan agenda vonis," ungkap Manshur. (Kardo)

Baca Juga: Caleg PDIP Tubaba Bantah Bagi-bagi Sembako

Editor :