• Kamis, 25 April 2024

Polres Tanggamus Temukan Ladang Ganja di Kotaagung Timur

Kamis, 08 November 2018 - 19.45 WIB
283

Kupastuntas.co, Tanggamus – Tim khusus operasional (opsnal) Narkoba dan tim Opsnal Reskrim Polres Tanggamus, berhasil menemukan ladang ganja di wilayah perbukitan di Pedukuhan Tulung Balak Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus.

Ratusan tanaman ilegal tersebut ditanam di tiga titik lokasi berbeda di areal seluas 2 hektar. Selain itu, tanaman ganja tersebut ditanam di antara tanaman perkebunan seperti kopi, cokelat (kakao), pala agar tidak mudah diketahui.

"Lokasi ladang ganja itu berada di daerah perbukitan di Pedukuhan Tulung Balak Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus. Dan untuk ke lokasi harus jalan kaki selama tiga jam dari titik lokasi yang tidak bisa dilalui sepeda motor," kata Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma saat press release di Mapolres Tanggamus, Kamis (8/11/2018).

Baca Juga: Dinkes Bandar Lampung Terima Penghargaan dari Kemenkes RI

Menurut Made, penemuan ladang ganja ini berkat informasi masyarakat pada Minggu, 28 Oktober 2018 lalu. Informasi itu, langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan tim gabungan Opsnal Satnarkoba dan Satreskrim ke lokasi ladang ganja pada Senin, 29 Oktober 2018.

"Dan benar di TKP yang berada di dalam hutan ditemukan ladang ganja di antara tanaman perkebunan," terangnya.

Selanjutnya, kata Made, berdasarkan hasil pengembangan lanjutan, polisi mengetahui jika  yang menggarap kebun itu adalah Mat Yusup (59), warga Dusun Bayur, Pekon Kotaagung, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

Atas perbuatannya, tersangka Mat Yusup dijerat pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Sayuti)

Editor :