Bawaslu Lampung Terus Awasi Pelanggaran Pemilu 2019

Kupastuntas.co, Lampung - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Hermansyah menegaskan, pihaknya bertugas hanya sebatas mengawasi dan merekomendasikan apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu.
"Bawaslu adalah badan pengawas yang memiliki batasan yang diatur dalam Undang-undang Pemilu. Karena itu, Bawaslu bekerja hanya sebatas mengawasi dan merekomendasikan apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu," ujar Hermansyah saat menghadiri Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019, di Bandar Lampung, seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/11/2018).
Dia mencontohkan pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang sebelum ditetapkan masa kampanye.
Baca Juga: Kantor BPN Perwakilan Tubaba akan Dibangun di Tirta Makmur
Menurut Hermansyah, adanya baliho besar yang melanggar bukan berarti tidak ditindak, tetapi tidak memiliki alat untuk melakukan pelepasan baliho tersebut.
"Tidak mungkin juga kami langsung memanjat tiang-tiang baliho yang tinggi," ucapnya.
Karena itu, lanjut dia, mengingat tidak memiliki alat untuk melakukan penurunan alat peraga kampanye yang melanggar, Bawaslu merekomendasikan hal tersebut kepada pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan eksekusi.
"Jadi kami berharap masyarakat tidak lagi menyebutkan Bawaslu tidur atau pun tidak bekerja, karena pada hakikatnya Bawaslu adalah lembaga pengawas sesuai dengan UU," kata Hermansyah. (Lip6)
Baca Juga: Polres Tulangbawang Berhasil Ungkap 56 Tersangka Selama Operasi Cempaka Krakatau 2018
Baca Juga: Banjir di Tanggamus, Begini Kondisi di Kecamatan Wonosobo dan Bandar Negeri Semoung
Berita Lainnya
-
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI Usai Pernyataannya Soal Anak Muda Viral di Media Sosial
Kamis, 11 September 2025 -
Korupsi Kepala Daerah di Lampung, Cermin Gagalnya Kaderisasi Parpol dan Mahalnya Biaya Politik
Senin, 08 September 2025 -
Sah! Hanan A Rozak Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung
Minggu, 31 Agustus 2025 -
Dikawal 15 DPD Golkar Kabupaten/Kota, Hanan A Rozak Daftar Calon Ketua Golkar Lampung
Sabtu, 30 Agustus 2025