• Jumat, 19 April 2024

Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ketua Bawaslu Tubaba: Saksi Pelapor Tidak Sanggup Bersaksi

Jumat, 09 November 2018 - 15.23 WIB
52

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat – Terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Caleg PDIP Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Tim Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) mengungkapkan jika dua orang saksi pelapor mangkir sebanyak dua kali bahkan keduanya enggan dijadikan sebagai saksi pelapor.

"Menurut keterangan hari Rabu (7/11/2018) dari pelapor atas nama Ari Tantaka dan dua saksi Ahmad Khairul Fuad dan Stefanus,"ungkap Midiyan Ketua Bawaslu sekaligus Ketua Tim Sentra Gakumdu Kabupaten Tubaba seusai sidang klarifikasi di Sekretariat Bawaslu Tubaba, Kamis (8/11/3018) semalam.

Dalam hal tersebut, Ahmad Khoirul Fuad dirinya menyatakan tidak sanggup untuk menjadi saksi, begitu juga Stefanus sebagai saksi tambahan dari pelapor.

Berita Terkait: Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Caleg Tubaba Rubiono: Saya Tidak Tahu Beras Itu Dari Mana

"Pada hari Kamis (9/11/2018) dilakukan klarifikasi antara pelapor dan saksi tambahan yaitu Kepalou Tiyuh Tunas Jaya dan ditambah saksi terlapor Rubiono dan Ketua RT Sumani," terang Midiyan dalam keterangan pers Tim Sentra Gakumdu.

"Dalam Hasil klarifikasi tersebut Bapak Rubiono tidak merasa menyuruh membagikan beras, adapun dari Kepalou Tiyuh memang ada jatah Bulog ataupun dari Dinas Sosial memang langsung dibagikan kepada masyarakat melalui RT, selain dari itu Kepalou Tiyuh tidak tahu apa yang dikerjakan di bawah (RT). Saat pembagian beras tersebut, Ketua RT pun tidak ada di tempat dan yang membagikan adalah istrinya," beber Midiyan.

Dijelaskannya, istri Pak Irul (Ahmad Khoirul Fu'ad) atas nama Nirmala Sari sampai saat ini sudah dilakukan dua kali pemanggilan dan akan dilakukan pemanggilan kembali."Kalau masih tetap mangkir kami juga akan datangi kediamannya, yaitu di Gunung Agung untuk penyelesaian permasalahan ini dan bisa mendapat keterangan lebih lanjut,"terangnya.

Bawaslu pun menyatakan bahwa, sambung Midiyan, pada intinya masih melakukan proses untuk permintaan keterangan atau klarifikasi untuk perkembangan, dan akan dilakukan juga pada pembahasan kedua melakukan panggilan kepada saksi yang diajukan oleh pelapor.

Berita Terkait: Aparatur Tiyuh Tunas Jaya Tubaba Pastikan Beras yang Dibagikan Bukan dari Caleg

"Untuk sidang klarifikasi akan dibahas menyeluruh dari unsur kepolisian Bawaslu dan Kejaksaan untuk pemanggilan," tambah dia lagi.

Begitu juga dikatakan oleh, Parit Purnomo,S.H, Anggota Tim Sentra Gakumdu Kabupaten Tubaba dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang bahwa, pihaknya masih tetap melakukan proses permintaan keterangan untuk klarifikasi.

"Kami akan melakukan pembahasan, tapi sebelumnya tetap melakukan pemanggilan terhadap saksi yang diajukan oleh pelapor,"ungkapnya.

"Klarifikasi nanti akan kita bahas, nanti akan rapat kecil untuk pemanggilan atau mendatangi kediaman saksi pelapor. Kita ada waktu 14 hari kerja,"pungkasnya. (Irawan/Bas/Lucky).

Editor :