• Jumat, 19 April 2024

KAI Ungkap Panitia Drama Surabaya Membara Tak Koordinasi

Sabtu, 10 November 2018 - 11.25 WIB
30

Kupastuntas.co, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengaku panitia Drama Surabaya Membara tak berkoordinasi dengan perusahaan terkait penyelenggaraan acara. Akibatnya, tiga orang tewas dan puluhan luka-luka akibat tertabrak kereta yang melintas Jembatan Viduk di Jalan Pahlawan, tempat puluhan orang menonton drama kolosal tersebut.

Humas PT KAI Daops 8 Gatut Sutiyatmoko kepada mengatakan rel tempat kejadian perkara tersebut masih aktif. Ia pun menegaskan panitia tak berkoordinasi dengan pihaknya terkait penyelenggaraan acara yang mengganggu jalur perlintasan tersebut.

"Pihak KAI tidak terima pemberitahuan atau belum ada koordinasi adanya penyenggaraan kegiatan tersebut," ujar Gatut, Sabtu (10/11).

Gatut menjelaskan kereta yang melintas tadi malam saat drama berlangsung adalah kereta api penumpang jurusan Sudiarjo-Surabaya (Pasar Turi). Kereta tersebut melintas jembatan Viduk pukul 20.21 WIB.

Menurut Gatut, pagelaran tersebut memang sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Namun, pada tahun-tahun sebelumnya, panitia selalu memberikan pemberitahuan.

"Tahun-tahun sebelumnya ada pemberitahuan," terang dia.

Menurut dia, masinis KA KRD jurusan Sidoarjo-Surabaya Pasar Turi juga sempat memberi peringatan saat akan melintasi viaduk Jalan Pahlawan Surabaya, namun kecepatan kereta tidak bisa berhenti mendadak.

"Akibatnya ada korban jatuh saat menyaksikan drama kolosal Surabaya Membara, serta beberapa korban meninggal dunia akibat tertabrak kereta," katanya.

Gatut menuturkan kereta api yang akan melintas bahkan sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lokomotif) saat melintas di viaduk. Meski demikian, kata Gatut, sesuai peraturan setiap orang memang dilarang berada di ruang kereta api, termasuk menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.

Hal ini sesuai Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni setiap orang dilarang berada di ruang jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain itu, di pasal yang sama ayat (2) juga tertulis, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian. (cnn)

Editor :